EDUKASI DAN MORAL

EDUKASI DAN MORAL
Kunci Memajukan Sumatera Barat
Oleh: DR. Poempida Hidayatulloh
Masyarakat Minangkabau secara historis banyak sudah membuktikan kontribusi yang signifikan
kepada perjuangan Bangsa Indonesia di masa lalu. Bahkan salah satu Bapak Pendiri Bangsa
Indonesia, Bung Hatta, adalah Orang Minang juga.
Pada umumnya tokoh-tokoh perjuangan dari Minangkabau adalah tokoh-tokoh intelektual yang
berani yang telah juga menghasilkan buah pikiran yang luar biasa mencakup berbagai sektor,
mulai dari ekonomi, politik sampai pada kehidupan moral beragama.
Selain daripada itu juga, semua pihak dapat mengakui bahwa Minangkabau merupakan salah
satu sentra produksi kaum intelektual Indonesia. Tidak hanya itu saja, Minangkabau pun dikenal
pula sebagai produsen pengusaha-pengusaha sukses di rantau.
Alam Minangkabau yang indah dan kaya dengan sumber daya alam pun menjadikan Ranah
Minang bagaikan suatu batu intan yang belum diasah.
Sesungguhnya, sangatlah potensial jika suatu saat nanti, Propinsi Sumatera Barat dapat maju
melesat menembus suatu tataran kesejahteraan yang sangat mapan. Karena dengan sumber daya
manusia yang didukung dengan potensi sumber daya alam yang baik adalah suatu modal yang
luar biasa untuk kemajuan suatu daerah. Bagaimana tidak? Singapura yang hanya mempunyai
sumber daya manusia yang baik dan tidak mempunyai kekayaan alam yang signifikan dapat
menjadi suatu daerah yang maju.
Keunggulan-keunggulan Ranah Minang ini tidak terlepas juga dari kendala-kendala yang harus
dihadapi dalam proses pencapaian kemajuan tadi.
Penulis berpendapat, bahwa salah satu isu yang cukup signifikan dalam hal ini adalah isu Tanah
Ulayat. Isu tersebut menjadikan Propinsi Sumatera Barat mengalami kesulitan dalam hal promosi
untuk investasi. Masih segar di benak Penulis bahwa, seorang pengusaha perkebunan sawit dari
Minang, Almarhum Nasroel Chas, pun sempat dibuat pusing dengan masalah tanah ulayat ini
dalam mengelola perkebunan sawitnya.
Investasi adalah sangat penting dalam memobilisasi pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Oleh
karena itu jika terhambat akan berdampak kurang kondusif terhadap kemajuan yang diharapkan.
Jika seorang Minang seperti Alm. Nasroel Chas saja masih mendapatkan kendala dalam hal
tersebut, bagaimana dengan nasib pengusaha-pengusaha luar daerah atau asing yang
berkehendak berinvestasi di Bumi Sumatera Barat? Tentunya mereka akan dibayang-bayangi
oleh masalah tersebut yang dapat berakibat urungnya niat mereka berinvetasi. Hal ini jelas sangat
merugikan bagi masyarakat Minang pada umumnya. Seyogyanya Pemerintah Daerah Propinsi
mengambil langkah-langkah riil untuk penanganan Isu tersebut.
Isu tanah ulayat ini memang bersinggungan dengan
ketegasan hukum yang berlaku. Harus ada kejelasan yang absolut antara Hukum Adat dan
Hukum Negara Republik Indonesia. Selain daripada itu pun harus ada upaya yang jelas untuk
meredam agar isu tersebut tidak berkembang menjadi suatu fakta yang permanen.
Dengan demikian, Edukasi di bidang hukum kepada masyarakat Minang sangatlah penting
dalam konteks ini. Dengan pemahaman hukum dan penegakan hukum yang pasti, akan sangat
membantu masyarakat untuk lebih paham akan status hukum, hak dan kewajiban seorang warga
negara.
Manajemen isu pun dengan menggunakan pendekatan komunikasi dan pencitraan yang baik
perlu juga digalakan. Hal ini dapat menetralisir image rakyat yang tidak ramah investor.
Sehingga para calon investor lebih paham eksistensi tentang isu tanah ulayat ini, dan tahu
seberapa besar resiko yang mereka hadapi.
Investor yang baik tentunya sangat paham tentang kewajibannya untuk membina dan
membangun masyarakat setempat. Sehingga kerukunan dan pengertian antara investor dan
masyarakat menjadi perekat terjalinnya suatu kehidupan ekonomi yang saling menguntungkan.
Hal ini tidak akan pernah terjadi jika investor mempunyai pemikiran yang negatif tentang
akseptabilitas dari masyarakat.
Selain daripada itu, banyak kasus tanah ulayat melibatkan oknum-oknum yang hendak
mendapatkan kepentingan sesaat. Dengan demikian upaya pendidikan moral yang tepat sasaran
kepada masyarakat akan sangat membantu dalam mengurangi permainan oknum-oknum
tersebut.
Moral masyarakat yang baik jelas cenderung akan memberikan lingkungan yang kondusif secara
umum untuk terhindarnya permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu. Memang
tidak perlu diragukan lagi mengenai Moral Rakyat Minang pada umumnya. Apalagi secara adat,
moral dan keagamaan adalah bagian terpenting dalam kehidupan adat Masyarakat Minang. Yang
dimaksudkan penulis adalah pendidikan moral yang tepat sasaran.
Dengan edukasi pemahaman hukum yang baik dibarengi kontrol moral masyarakat yang tepat.
Penulis berkeyakinan keduanya menjadi kunci awal bagi kemajuan Bumi Minangkabau.
Tentunya, masih banyak faktor-faktor lain yang masih perlu mendapat perhatian kita semua.
Namun akan kita bahas satu persatu pada kesempatan yang lain.

Tinggalkan Balasan