Microsoft dan penjajahan teknologi

Bisnis Indonesia Thu, 07 Jul 2005
Microsoft dan penjajahan teknologi

Trenyuh rasanya mendengar cerita nasib para penyelenggara
warung internet (warnet) yang baru-baru ini harus berhadapan
dengan perusahaan sebesar Microsoft. Bagaimana tidak setelah
di-sweeping oleh Microsoft hampir dapat dipastikan bahwa semua
software Microsoft yang terpasang di komputer-komputer yang
berada di warnet-warnet tersebut adalah versi bajakan.
Walau pada akhirnya warnet-warnet ini mendapatkan solusi yang
ditawarkan oleh Microsoft berupa penyewaan peranti lunak
keluaran pabrik tersebut, masih diwarnai dengan adanya
kejanggalan dan ketidakadilan dalam penawaran tersebut.
Tidak sepenuhnya penggunaan peranti lunak bajakan merupakan
kesalahan dari para penyelanggara warnet. Jika disimak lebih
mendalam, dapat disimpulkan bahwa Microsoft sendiri terlihat
mempunyai strategi untuk membiarkan tumbuh suburnya reproduksi
dan distribusi ilegal dari software produk mereka.
Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta-fakta sebagai berikut:
Pertama, kurangnya proteksi dari pihak Microsoft sendiri, yang
memudahkan semua orang untuk mengcopy ataupun meng-install
program-program racikan Microsoft secara ilegal. Kedua, jalur
distribusi ilegal mempercepat proses pendistribusian peranti
lunak produk Microsoft. Ketiga, cepatnya proses distribusi
membawa ketergantungan yang tinggi dari para pemakai software
dengan produk Microsoft, dan keempat, dengan diadakan sweeping
Microsoft dapat melakukan penagihan tanpa melakukan penjualan,
dengan kata lain pemakai software Microsoft ilegal ini dipaksa
untuk membayar lisensi tanpa harus membeli media dari peranti
lunak itu sendiri.
Kurang terlihatnya upaya dari Microsoft untuk menanggulangi
masalah distribusi ilegal dari software mereka langsung kepada
jantung distribusinya, yaitu para penjual software bajakan,
semakin memperkuat kesimpulan di atas. Analoginya, jika ingin
memberantas narkoba, yang harus diberantas adalah pengedarnya.
Pemakai narkoba pada umumnya dalam hal ini adalah korban dari
proses peredaran narkoba yang dilakukan oleh para pengedar.
Jika tidak ada narkoba beredar, tentunya tidak ada pemakai
narkoba. Sama juga dengan software bajakan, jika itu tidak
beredar, tentunya tidak akan ada pengguna software ilegal.
Jika memang Microsoft berniat melakukan penertiban, mereka
seyogyanya melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama,
mengimplementasikan suatu metode proteksi yang ketat sehingga
software tidak mudah di bajak atau pun di perbanyak secara
ilegal. Kedua, mempermurah harga produk-produk peranti lunak
asli mereka terutama di wilayah yang rentan terhadap bajakan
seperti asia, ketiga, bekerja sama dengan distributor peranti
keras untuk menghentikan pendistribusian ilegal, dan keempat,
melakukan pembinaan melalui pendidikan para programmer untuk
meningkatkan kesadaran menghormati copyrights.
Yang lebih janggal lagi adalah solusi yang ditawarkan Microsoft
kepada para penyelenggara warnet yang berupa program
sewa-menyewa peranti lunak. Jika suatu peranti lunak disewa,
maka ketika masa sewa itu habis, program tersebut harus dihapus
dari perangkat keras di mana software tersebut dipasang.
Dengan cepatnya arus perubahan versi program dari Microsoft
yang hampir tiap tiga bulan mengalami upgrade maka solusi tadi
jelas hanya suatu strategi dari Microsoft untuk dapat
mendapatkan keuntungan dengan cara apa pun. Sederhananya,
software yang disewa tadi ketika masa sewanya sudah habis,
besar kemungkinannya software tersebut sudah ketinggalan atau
ketiggalan zaman.
Mitra pemerintah
Mengingat bahwa bisnis warnet merupakan salah satu dari sektor
bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), maka penulis
berpendapat bahwa perlu adanya perhatian khusus pemerintah
kepada sektor yang satu ini. Karena selain juga meningkatkan
pertumbuhan industri di bidang telematika, para penyelenggara
warnet ini merupakan mitra pemerintah dalam melakukan
pendidikan terutama dalam memberantas buta ‘informasi’.
Jika pertumbuhan sektor tersebut terancam, maka dapat saja
terjadi kesenjangan arus informasi yang besar antara perkotaan
dengan daerah-daerah lainnya.
Dengan adanya warnet dengan biaya yang terjangkau oleh
masyarakat, maka masyarakat akan mempunyai peluang dan akses
kepada informasi yang dapat mereka gunakan untuk berbagai
kepentingan baik usaha, hiburan, silaturahmi, riset maupun
pendidikan dan pembelajaran. Hal ini jelas merupakan suatu
upaya dalam memajukan dan meningkatkan harkat dan martabat
bangsa In-donesia.
Jika memang pendekatan Microsoft yang terlalu ‘kapitalistik’
tidak kondusif dengan harapan masyarakat. Pemerintah sudah
sepantasnya melakukan pengenalan dan sosialisasi produk-produk
alternatif sebagai pengganti produk-produk Microsoft.
Contohnya saja dengan menggunakan program-program berbasis
Linux. Mengapa demikian? Yang jelas kebanyakan program-program
berbasis Linux tidak memerlukan lisensi. Selain dari pada itu
program-progaram tersebut cukup user-friendly dan terbukti
cukup dapat diandalkan. Hanya saja produk tersebut memang perlu
sosialisasi yang lebih intensif untuk di-masyarakat-kan.
Agar tepat mengenai sasaran dengan biaya yang tidak tinggi,
sosialisasi produk-produk alternatif ini tidak perlu dilakukan
oleh pemerintah sendiri. Pemerintah dapat dengan senantiasa
bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Karena hampir dapat dipastikan bahwa lembaga-lembaga pendidikan
pun mempunyai problematika yang sama dalam masalah Microsoft
ini. Selain daripada itu pun lembaga-lembaga pendidikan yang
terkait dapat lebih lanjut melakukan pengembangan-pengembangan
dari produk-produk alternatif ini.
Oleh Poempida Hidayatulloh
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Indonesia

Tinggalkan Balasan