Rekomendasi “Komite Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim” untuk Kepengurusan Kadin 2010-2014
Latar Belakang
Di ambang era perubahan paradigma (“paradigm shift”) saat ini, kegiatan pembangunan di berbagai penjuru dunia kini dihadapi dengan tantangan untuk menjadikan prinsip-prinsip “pembangunan berkelanjutan”sebagai landasan pembangunan. Baik di tingkat nasional maupun internasional, setiap negara terlebih lagi mengalami dampak dari perubahan iklim yang kian mempengaruhi aktivitas perekonomian dari skala yang kecil hingga besar. Pertumbuhan populasi yang tinggi, terutama di negara-negara berkembang, diiringi dengan peningkatan kelangkaan sumber daya alam, mendorong terciptanya perbaikan-perbaikan serta inovasi atas setiap aspek pembangunan. Seiring dengan kebijakan pemerintah dan juga preferensi pasar serta konsumen atas produk ramah lingkungan dan rendah karbon (low carbon), dunia usaha semakin percaya bahwa kunci kelangsungan bisnis di masa depan terletak pada kaidah-kaidah usaha yang menjaga keseimbangan profit dan kelestarian sumberdaya alam.
Sebagai salah satu negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa dan pertumbuhan populasi dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di dunia, dan juga anggota G20, Indonesia memiliki peranan penting dalam menghadapi tantangan pembangunan ekonomi tersebut. Keberadaan Kadin di Indonesia sebagai “wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia”(Kadin, 2008) sangatlah penting untuk menjadi tolak ukur dan pembina praktek-praktek terbaik kegiatan usaha berdasarkan kaedah pembangunan berkelanjutan kepada para pengusaha Indonesia. Terlebih lagi, sebagai organisasi yang memiliki visi untuk “mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah Kadin yang profesional di seluruh tingkat”, Kadin memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan dunia usaha Indonesia.
Berdasarkan pentingnya peranan Kadin di Indonesia dalam menghadapi tantangan-tantangan di atas, maka dari itu Kadin perlu mengembangkan sebuah Komite Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim dalam struktur organisasinya, yang akan secara langsung menangani isu-isu terkait pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan upaya masyarakat, negara dan juga pasar serta dunia investasi dalam pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.
Komite ini berperan menggali, menginventaris dan mempromosikan praktek-praktek bisnis dan industri yang ramah lingkungan dan peduli terhadap perubahan iklim. Komite juga akan menjadi rujukan bagi anggota Kadin untuk mengembangtumbuhkan ide dan inisiatif sustainability, baik secara mandiri maupun antar pelaku dunia usaha, atau bermitra dengan pemerintah, lembaga riset/akademis dan NGO.
Rekomendasi
Untuk mewujudkan Kadin yang dapat mewadahi aspirasi serta memberikan panduan praktek sustainability terbaik kepada sektor bisnis dan industri di Indonesia, lima komite yang perlu dibentuk dalam program kerja Kadin ke depan adalah:
1) Komite Perubahan Iklim yang mencakup pengembangan strategi Mitigasi dan Adaptasi perubahan iklim bagi dunia usaha di Indonesia
• Mitigasi Perubahan Iklim: upaya mengurangi dampak negatif yang dihasilkan dari aktivitas dunia usaha terhadap perubahan iklim, misalnya:
i. tidak mengkonversi hutan atau kawasan yang menyimpan stok karbon tinggi,
ii. mengupayakan pemakaian atau bahkan terlibat dalam progam pembangunan energi yang terbarukan seperti tenaga matahari atau tenaga angin,
iii. efisiensi penggunaan energi,
iv. mendorong mekanisme perdagangan karbon
• Adaptasi Perubahan Iklim: upaya yang memperkuat daya tahan dan daya lenting (resilience) lingkungan maupun diri sendiri guna menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, ini penting agar dunia usaha tidak mengalami ketergangguan produksi atau perdagangan secara nyata sekalipun dampak perubahan iklim semakin berat. Dalam dunia bisnis, ini layaknya penerapan strategi risk-management. Contoh upaya adaptasi:
i. karena musim tanam atau musim hujan semakin sulit diprediksi, sektor agrobisnis meningkatkan diversifikasi jenis tanaman untuk berbagai keadaan iklim yang berbeda
ii. membangun bendungan untuk menahan laju naiknya permukaan air laut agar lokasi bisnis atau manufaktur di dekat pantai tidak terendam
iii. melakukan perencanaan relokasi tempat usaha jangka panjang.
2) Komite Investasi Lestari (green investment): upaya promosi dan pelaksanaan investasi yang mempertimbangkan keberlangsungan usaha juga dari sisi kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam.
3) Komite Pendidikan Konsumen (green consumerism): upaya meningkatkan permintaan konsumen terhadap produk-produk yang ramah lingkungan.
4) Komite Pengelolaan Dampak Lingkungan, Standardisasi and Sertifikasi (Ecological Footprint, Standards and Certification):
• Upaya mengelola dampak dari dunia usaha agar tidak mengganggu kelestarian lingkungan.
• Upaya pengelolaan dampak lingkungan yang baik perlu memenuhi dan menempuh proses sertifikasi untuk membuktikan keabsahan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan minimum yang lestari.
5) Komite Pelestarian Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Conservation): upaya kontribusi dunia usaha atas pelestarian keanekaragaman hayati terutama di areal-areal yang memiliki nilai ekologis yang tinggi seperti habitat satwa langka.
Oleh Dr. Poempida Hidayatulloh
nice post…
kunjungi ini ya..
klik ini
thanks