Nota tentang Pembajakan Piranti Lunak

Nota No. : 02/PH/A182/2012/SI

 

Perihal : Pembajakan Piranti Lunak

 

 

 

Jakarta, 1 Mei 2012

 

Kepada

Yth. Sdr. Menteri Komunikasi dan Informasi RI

Di Tempat

 

Dengan hormat,

Semoga Saudara Menteri dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.

Sehubungan dengan maraknya penjualan Piranti Lunak (Software) bajakan secara terbuka maka sebagai insan yang menghormati hak intelektual semua individu, maka kami merasa perlu menyampaikan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan data yang kami dapatkan, dari total jumlah penjualan piranti keras (hardware) hanya 15% saja yang menggunakan piranti lunak legal.

  2. Secara kasat mata saja hal pada poin 1 di atas dapat disimpulkan telah terjadi kehilangan potensi pemasukan Negara yang cukup besar.

  3. UU telah mengatur segala sesuatu hal yang berhubungan dengan kekayaan intelektual, namun implementasinya sampai saat ini sama sekali tidak terlihat.

  4. Semua negara-negara maju di dunia secara serius memerangi jenis kejahatan pembajakan Hak Intelektual seperti ini. Oleh karena itu, dalam membangun Negara Republik Indonesia yang tercinta ini, perlu segera diambil langkah-langkah untuk menuju evolusi “anti pembajakan” secara riil.

  5. Sebagai awal proses di poin 4 di atas, tahapan implementasinya dapat dimulai secara sektoral. Sektor Migas adalah sektor yang dapat dijadikan suatu “entry point” dalam hal ini, karena struktur industri Migas sudah cukup mapan dan perputaran kapital yang terjadi di dalamya sangat besar. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi para pemain ekonomi di sektor tersebut untuk tidak patuh terhadap UU pada poin 3 di atas. Peraturan pengadaan di sektor Migas yang diatur oleh BP Migas sesuai dengan PTK 007 Rev 2 mengharuskan agar semua subkontraktor di sektor Migas mematuhi segala UU dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Dengan demikian di sektor ini dengan mudah dapat dilakukan mekanisme “rewards and punishment” bagi seluruh sub kontraktor.

  6. Langkah berikutnya dapat kemudian diimplementasikan di sektor jasa keuangan, dan seterusnya secara bertahap masuk ke semua sektor termasuk sektor informal.

  7. Perlu kami ingatkan bahwa, tidak majunya industri Piranti Lunak di Indonesia dikarenakan oleh kurangnya penegakan hukum dalam bidang ini. Di lain pihak sumber daya manusia dalam sektor ini sudah sangat mumpuni baik dalam kualitas dan kuantitas. Dengan penertiban pembajakan piranti lunak, dapat tercipta suatu industri yang “sustainable and secured” dengan pasar yang jelas, sehingga akan banyak terbuka lapangan pekerjaan baru.

 

Demikian kami sampaikan.

Terima kasih atas segala perhatian dan kerja sama yang baik.

 

 

Salam hormat,

 

 

 

Poempida Hidayatulloh

Anggota DPR-RI

No. Anggota: A182

 

Tembusan:

  • Presiden Republik Indonesia

  • Wakil Presiden Republik Indonesia

  • Pimpinan DPR-RI

  • Pimpinan Komisi 1 DPR-RI

  • Menteri Hukum dan HAM RI

  • Menteri Perindustrian RI

  • Menteri Perdagangan RI

  • Menteri Keuangan RI

  • Kepala Kepolisian RI

  • Kepala BP MIGAS

Tinggalkan Balasan