Nota tentang Pengetatan Pengaktifan Kartu SIM Telepon Genggam

Nota No. : 03/PH/A182/2012/KSIM

Perihal : Pengetatan Pengaktifan Kartu SIM Telepon Genggam

Jakarta, 1 Mei 2012

Kepada
Yth. Sdr. Menteri Komunikasi dan Informasi RI
Di Tempat

Dengan hormat,
Semoga Saudara Menteri dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
Sehubungan dengan tidak terkendalinya proses pengaktifan Kartu SIM telepon genggam pra-bayar, kami merasa perlu menyampaikan sebagai berikut:
1. Pada saat ini dengan sangat mudahnya setiap pembeli kartu SIM pra bayar telepon genggam dari setiap operator seluler dapat dengan sangat mudah mengaktifkan tanpa adanya kendali dan penyertaan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Ditinjau dari sudut Pertahanan dan Kemanan Nasional, maka hal pada poin 1 di atas dapat dikatakan sangat mengancam dan berbahaya. Hal ini dapat dilihat dari maraknya penipuan via telepon genggam dan berpotensi untuk digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kejahatan lainnya, bahkan terorisme.
3. Kami sangat menghimbau agar keberadaan hal tersebut pada poin 1 dan poin 2 di atas dapat segera diregulasi dan dikendalikan dengan baik.
4. Agar tidak mengganggu berjalannya industri telekomunikasi yang sudah semakin pesat maju, maka kiranya tidak perlu diadakan perubahan struktur metode distribusi kartu SIM pra bayar tersebut. Namun sekiranya dapat diterapkan mekanisme proses pengaktifan yang bertanggung jawab yang disertakan dengan penyertaan identitas yang sah dan legal.
5. Selain daripada kepentingan Pertahanan dan Kemananan Nasional, dan mengingat bahwa hampir semua perusahaan operator seluler adalah “Perusahaan Terbuka” yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, maka dengan perbaikan proses pengaktifan kartu SIM pra bayar ini, para operator dapat dengan baik mengetahui jumlah pelanggannya secara riil dan aktual, sehingga yang bersangkutan tidak akan terjeremus dalam masalah kebohongan publik. Perlu kami ingatkan bahwa jumlah pertambahan pelanggan ini sangat erat korelasinya dengan naiknya harga saham perusahaan operator seluler di bursa saham.

Demikian kami sampaikan.
Terima kasih atas segala perhatian dan kerja sama yang baik.

Salam hormat,
Anggota DPR-RI

Poempida Hidayatulloh
No. Anggota: A182

Tembusan:
 Presiden Republik Indonesia
 Wakil Presiden Republik Indonesia
 Pimpinan DPR-RI
 Pimpinan Komisi 1 DPR-RI
 Menteri Koordinator Politik, Hukum, Pertahanan dan HAM RI
 Menteri Pertahanan RI
 Kepala Kepolisian RI
 Panglima ABRI
 Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Tinggalkan Balasan