Jakarta, 13 Juni 2012
No: 36/PH/VI/A182/2012
Perihal: Kelayakan Konsorsium Asuransi Dalam Memberikan Perlindungan TKI
Kepada
Yth. Sdr. Direktur Utama PT. Paladin Internasional
Di Tempat
Dengan hormat,
Semoga Saudara dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
Sehubungan dengan pembicaraan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IX DPR RI dan komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Konsorsium asuransi harus berfungsi menjadi salah satu unit pelaksana teknis dalam memberikan perlindungan asuransi kepada TKI.
Oleh karena itu berkaitan dengan fungsi pengawasan yang kami lakukan, untuk menilai kelayakan dari sebuah konsorsium ini dalam memberikan perlindungan TKI, kami membutuhkan beberapa data dan keterangan secara tertulis yang menjelaskan tentang:
1. Investasi dan proyeksi keuntungan yang dilakukan oleh perusahaan konsorsium asuransi.
2. Proses alur uang yang diawali dari pembayaran premi (collecting) hingga penerimaan klaim asuransi oleh TKI.
3. Besaran fee yang didapat oleh PT. Paladin Internasional sebagai pialang asuransi dari konsorsium.
4. Upaya hukum yang telah dilakukan berkaitan dengan informasi dari PT. Paladin Internasional tentang keberadaan konsorsium illegal yang dapat merugikan TKI.
5. Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh konsorsium dalam membangun shelter/cabang pelayanan asuransi di luar negeri.
Oleh karena itu kami memohon agar perusahaan yang termasuk dalam konsorsium asuransi dan PT. Paladin Internasional sebagai pialang asuransi dapat segera menginformasikan keterangan tentang hal tersebut untuk kami jadikan bahan kajian dan pertimbangan dalam menentukan sikap kami kemudian.
Demikian kami sampaikan.
Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
Hormat kami,
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
No: A-182
Tembusan:
Pimpinan Komisi IX DPR RI