Nota tentang Potensi Dampak PHK Massal akibat Implementasi Permen ESDM no 07 dan 11 th 2012

Jakarta, 13 Juni 2012

No: 34/PH/VI/A182/2012

Perihal: Potensi Dampak PHK Massal akibat Implementasi Permen ESDM no 07 dan 11 th 2012

Lamp: –

Kepada Yth.
Sdr. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Di Tempat

Dengan hormat,

Semoga Saudara Menteri dalam keadaan baik, dan senantiasa berada dalam lindungan-Nya.

Bersama dengan ini kami bermaksud menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan implementasi Peraturan Menteri ESDM no 07 dan 11 Tahun 2012, sebagai berikut:

1. Kami pada prinsipnya menyetujui diperlukan suatu langkah kongkrit dalam menindaklanjuti amanat UU Minerba no 4 Th 2009, dengan semangat untuk menciptakan industri hilir sektor pertambangan yang berpotensi penciptaan lapangan pekerjaan dan penguatan pasar mineral domestik.

2. Perlu kami sampaikan bahwa kami mendapatkan banyak laporan bahwa telah terjadi gejala PHK massal yang sangat mengkhawatirkan kami di sektor pertambangan akhir-akhir ini sehubungan dengan diberlakukannya kedua Peraturan Menteri di atas.

3. Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Kadin Indonesia tentang masalah tersebut, dan mendapatkan informasi bahwa telah terjadi berbagai macam ketidakpastian dalam pemberlakuan kedua Peraturan Menteri tersebut. Hal ini menyebabkan banyak kendala operasi dan investasi bagi para pengusaha tambang yang kemudian berpotensi menyebabkan PHK massal. Perlu kami sampaikan bahwa pada saat ini Proses PHK tersebut sudah dan sedang terjadi.

4. Kami mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan Agenda Pembangunan Nasional yang mempunyai semangat “Pro Poor, Pro Job, Pro Growth”, maka kami menghimbau agar pihak Kementrian ESDM RI segera mengambil tindakan-tindakan untuk dapat menetralisasi preseden buruk dari permasalahan yang terjadi berkaitan dengan diberlakukannya kedua Peraturan Menteri tersebut.

5. Kami menghimbau agar kedua Peraturan Menteri tersebut dapat segera direvisi, dan diberlakukan suatu peraturan yang lebih lugas, jelas dan transparan, yang dapat menjawab tantangan amanat UU Minerba no. 4 Tahun 2009, tanpa berakibat pada tutupnya kegiatan usaha di sektor pertambangan yang lebih lanjut berdampak pada terjadinya PHK massal.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik. Kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Anggota DPR-RI

Poempida Hidayatulloh
No. A182

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Pimpinan Komisi VII DPR-RI
4. Pimpinan Komisi IX DPR-RI
5. Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan