Data Fakir Miskin Tidak Jelas, TNP2K dibubarkan saja

Jakarta (21/06). Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mendesak pemerintah untuk membubarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) karena dinilai tidak sesuai dengan mandat Undang-undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Hal ini disampaikan Poempida seusai Rapat Dengar Pendapat Panja Jamkesmas Komisi IX DPR dengan Kepala BKKBN, Kepala BPS, dan Sekretaris Eksekutif TNP2K hari ini di Jakarta.
Menurutnya UU Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan kepada menteri untuk menetapkan kriteria miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin di Indonesia.
“Prakteknya menteri diminta berkoordinasi dengan TNP2K untuk mendapatkan persetujuan mengenai target bantuan sosial untuk para fakir miskin tersebut,” katanya.
Masalah lain tambah Poempida, data-data yang dimiliki TNP2K tidak tersedia untuk publik dan tidak transparan. “Ini menjadi persoalan kegagalan implementasi Jamkesmas selama ini,” tegasnya.
Komisi IX DPR berkepentingan untuk mendapatkan data tersebut sehubungan dengan perbaikan system jamkesmas dan persiapan implementasi BPJS. “Untuk mengantisipasi kerancuan data yang akan dipakai implementasi BPJS ke depan, perlu ada verifikasi data yang akurat dan mempunyai legitimasi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan