Konsorsium Asuransi TKI: Proteksi Yang Gagal Melindungi

Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia menjadi bagian yang sering terabaikan dalam pengelolaan sistem ketenagakerjaan. Sebagai salah satu penyumbang devisa negara, TKI selalu mengalami ketidakadilan untuk mendapatkan hak. Gaji yang tidak dibayarkan sesuai kesepakatan, kekerasan oleh majikan hingga meninggal dunia, maupun terlantarnya TKI di luar negeri merupakan beberapa kasus kurangnya perlindungan terhadap TKI. Namun ada salah satu permasalahan yang tidak terungkap adalah ketika kesulitan untuk mendapatkan hak asuransi atau proteksi sebagai bagian dari perlindungan TKI. Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang asuransi TKI ini dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07/MEN/V/2010 yang menetapkan kewajiban untuk mengikuti program asuransi bagi TKI. Selain itu juga mengatur tentang pembentukan konsorsium asuransi, pialang asuransi besaran premi dan klaim yang dibayarkan oleh pihak asuransi.
Porsi perlindungan asuransi terhadap TKI yang diatur dalam Kepmen ini dimulai pada saat pra-penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan. Seiring dengan telah diberlakukannya peraturan ini, penyelenggara asuransi TKI dinilai masih sangat lemah terkait dengan rendahnya pelayanan konsorsium asuransi sebagai pihak penanggung terhadap pembayaran klaim terhadap TKI. Padahal keberadaan konsorsium asuransi pada prinsipnya adalah memberikan pelayanan yang maksimal dalam hal perlindungan TKI. Akan menjadi sebuah ironi ketika sebuah hak yang seharusnya didapat oleh TKI menjadi dipersulit bahkan cenderung ditolak oleh pihak asuransi pada saat pengajuan klaim.
Data BNP2TKI menunjukkan dari 15.874 klaim asuransi yang diajukan, sebanyak 7.391 klaim asuransi ditolak pembayarannya oleh pihak asuransi. Kenyataannya ini tentu menjadi sebuah pertanyaan tentang bagaimana mekanisme atau proses alur uang yang dijalankan oleh pihak asuransi mulai dari pemungutan premi peserta hingga proses dalam membayarkan klaim kepada TKI. Apabila mekanisme ini tidak dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, perusahaan asuransi yang tergabung dalam sebuah konsorsium ini dinilai tidak menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas.
Lebih daripada itu pihak konsorsium asuransi juga harus menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme investasi dan proyeksi keuntungan yang didapat dari pemungutan (collecting) premi asuransi TKI. Hal ini dibutuhkan untuk mengetahui berapa keuntungan ynag didapat oleh pihak konsorsium dan pialang asuransi. Bila informasi ini tidak diketahui dapat diindikasikan bahwa pihak konsorsium asuransi sebagai penanggung selalu menutup diri dan cenderung hanya untuk mendapatkan keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas pelayanan terhadap TKI.
Buktinya saat pengurusan pencairan klaim asuransi pihak perusahaan konsorsium asuransi mempersulit proses tersebut dengan memberlakukan standar ganda. Adalah ketika menarik premi dari tertanggung (dalam hal ini TKI) perusahaan konsorsium TKI menggunakan payung hukum Permenakertrans No: 07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI. Akan tetapi, ketika tertanggung mengalami masalah kerja yang menjadi jenis risiko TKI seperti sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, mengalami tindak kekerasan, pelecehan seks dan pemerkosaan, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI dan sebagainya hingga kasus TKI meninggal dunia, pihak perusahaan konsorsium asuransi TKI menggunakan polis asuransi sebagaimana diatur didalam Undang Undang mengenai Asuransi.
Tidak mengherankan ketika keberadaan konsorsium asuransi ini harus dipertanyakan peran dan fungsinya dalam memberikan proteksi atau perlindungan terhadap TKI. Jika diibaratkan perusahaan asuransi TKI ini sebagai malaikat penolong yang mampu melindungi TKI dari berbagai permasalahannya. Dan harapan itu sirna ketika fungsi perlindungan dikesampingkan hanya demi keuntungan perusahaan maupun kelompok. Perlu sebuah perbaikan konsep, peran serta fungsi yang jelas untuk memperbaiki permasalahan asuransi TKI ini. Apabila konsorsium asuransi ini tetap berjalan maka akan banyak klaim-klaim asuransi yang akan terabaikan jika sistem perlindungan terhadap TKI ini belum direvisi.
Kemenakertrans sebagai lembaga yang menghasilkan peraturan tentang asuransi TKI ini harus bertindak tegas terhadap perusahaan konsorsium asuransi. Jika terbukti perusahaan tersebut memiliki track record yang kelam maka harus ada sanksi untuk tidak memasukkannya dalam sebuah konsorsium maupun pialang asuransi. Selain itu BNP2TKI sebagai lembaga yang menempatkan para TKI harus mendorong pihak konsorsium asuransi agar membayarkan klaim asuransi yang diajukan oleh TKI. Apabila ditelusuri lebih lanjut peran PPATK juga dibutuhkan dalam rangka mengusut alur transaksi keuangan perusahaan asuransi TKI ini agar prinsip akuntabilitas dapat diterapkan. Sangat memungkinkan apabila sinergitas antara lembaga pemerintah ini dapat terlaksana dengan baik, dengan harapan agar pihak konsorsium asuransi dapat memperbaiki kualitas pelayanan terhadap TKI terutama tentang pembayaran klaim asuransi. Bila langkah ini belum mampu mengurai masalah asuransi TKI maka fungsi konsorsium asuransi ini bukan lagi memberikan proteksi kepada TKI namun proteksi terhadap keuntungan perusahaan mereka.

Tinggalkan Balasan