Kebebasan berserikat adalah hak konstitusional setiap Warga Negara Indonesia yang dilindungi oleh UUD ’45.
Bentuk-bentuk penindasan dalam konteks tersebut harus mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah dalam konteks perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia.
Jika hal tersebut tidak dapat direalisasikan berarti Bangsa Indonesia telah mengalami kemunduran, dan dapat diibaratkan kembali ke masa penjajahan sebelum Kemerdekaan RI.
Sungguh miris membaca berita sebagai berikut ini:
LBH Jakarta Laporkan Dirut PT Askes ke Polisi Besok
Askes Bantah Berangus Serikat Pekerja
Sebagai tanggung jawab Anggota Komisi IX yang membidangi masalah Kesehatan dan Ketenagakerjaan, adalah tanggung jawab saya untuk menyoroti masalah ini secara seksama.
Keberadaan permasalahan ini akan segera diinvestigasi dalam bentuk pencarian fakta secara lengkap dan obyektif.
Jika memang kemudian ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Manajemen PT Askes yang tidak sesuai dengan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka saya tidak akan ragu untuk memberikan tekanan politik, agar Manajemen PT. Askes diberikan sanksi sesuai dengan basis pelanggarannya.
Saya berharap dalam konteks ketenagakerjaan, masalah-masalah seperti ini dapat dengan cepat diselesaikan oleh Pemerintah sebagai wujud kepedulian Pemerintah dalam “Melindungi Tumpah Darah dan Segenap Warga Negara Indonesia” sesuai dengan cita-cita luhur Bangsa Indonesia yang tertuang semuanya dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Saya pribadi mendukung pencarian fakta lebih lanjut atas dirut askes, karena sebagai dirut sewajarnya tidak semena mena, bahkan menurut karyawan di lingkungan askes sendiri, askes sendiri seperti lembaga pelatihan mental dan fisik. apa apaan ini? mhn kejelasan lebih lanjut dari instansi terkait, Bahkan secara moral, dirut jg harus mempertahankan wibaawanya, artinta tidak secara buka bukaan di depan karyawan lain menjalani perselingkuhan. Hal ini membuat malu citra askes sendiri