Panja RUU Kesehatan Jiwa

Rapat pembahasan agenda kerja Komisi IX minggu lalu telah memutuskan akan membentuk panja RUU Kesehatan Jiwa.

Walau pun bukan seorang dokter saya merasa tertarik untuk membahas hal ini lebih jauh. Hal ini dikarenakan bahwa ternyata masih ada sekitar 750,000-an orang Indonesia yang terganggu secara kejiwaan dan mengalami perlakuan yang tudak manusiawi yaitu dengan di”PASUNG”.

Padahal teknik pengobatan bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa ini sudah cukup canggih sehingga perilaku “PEMASUNGAN” ini tidak semestinya masih dipraktekan.

Gila (bahasa Inggris: insanity atau madness) adalah istilah umum tentang gangguan jiwa yang parah. Secara historis, konsep ini telah digunakan dalam berbagai cara. Di lingkungan dunia medis lebih sering digunakan istilah gangguan jiwa.

Kata kegilaan sering pula digunakan untuk menyatakan tidak waras, atau perilaku sangat aneh. Dalam pengertian tersebut berarti ketidaknormalan dalam cara berpikir dan berperilaku.

Skizofrenia adalah gangguan kejiwaan dan kondisi medis yang mempengaruhi fungsi otak manusia, mempengaruhi fungsi normal kognitif, emosional dan tingkah laku.[1] Ia adalah gangguan jiwa psikotik paling lazim dengan ciri hilangnya perasaan afektif atau respons emosional dan menarik diri dari hubungan antarpribadi normal. Sering kali diikuti dengan delusi (keyakinan yang salah) dan halusinasi (persepsi tanpa ada rangsang pancaindra).

Sangatlah penting bagi semua yang terlibat dalam perancangan UU kesehatan jiwa ini untuk memahami dengan sangat baik makna “gangguan jiwa”. Tidak hanya sebatas dalam basis definisinya saja, namun juga gejala-gejala dan juga berbagai kasus yang berhubungan dengan gangguan jiwa ini. Mengapa demikian? Karena yang akan disusun ini adalah berupa suatu undang-undang yang akan memayungi segala sesuatu yang berhubungan dengan basis “gangguan jiwa”.

Perlu saya ingatkan, bahwa RUU Kesehatan Jiwa ini akan sangat bersifat teknis, apabila kemudian dibuat dengan sangat normatif akan rentan pada berbagai penyalahgunaan.

Jika kemudian RUU Kesehatan Jiwa ini berhasil disyahkan menjadi suatu UU, maka derajatnya akan sama dengan UU lainnya yang berhubungan dengan bidang lainnya seperti: politik, tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, keamanan, dll.

Saya sangat mengkhawatirkan jika kemudian UU Kesehatan Jiwa yg disyahkan tidak memikirkan dampak penyalahgunaan masalah ini. Maka, kemudian akan terjadi seorang koruptor atau pembunuh bebas dari tuntutan akibat dianggap tidak sehat jiwanya. Atau bahkan seorang Presiden dimakzulkan akibat dinilai terganggu jiwanya. Lainnya, seorang teroris pun bisa bebas dari tuntutan hukum akibat hal serupa.

Pada dasarnya batasan atau limit gangguan kejiwaan ini akan sangat sulit ditentukan dan dapat bermakna multi-interpretatif.

Jangan sampai dikemudian hari para tersangka kasus apa pun yang pandai “acting” mulai memainkan aksi “terganggu jiwa” nya untuk berkelit dari jeratan hukum.

2 comments

Tinggalkan Balasan