Surat Himbauan Pencabutan Gugatan Omi

Jakarta, 05 Oktober 2012
 
 
No       : 106/PH/A182/X/2012/MENDESAK
Hal      : HIMBAUAN PENCABUTAN GUGATAN OMI
 
 
Kepada
Yth. Sdr. Pimpinan PT Panarub Tangerang
Di
Tempat
 
 
Dengan hormat,
Semoga Saudara dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
           
Sehubungan dengan kasus yang dialami Omi binti Sanen, buruh PT Panarub Tangerang yang ditangkap Polres Metropolitan Tangerang kemudian dipenjarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang karena menyebar pesan singkat (SMS) berisi teror bom kepada manajemen PT Panarub, Kota Tangerang.
Pihak manajemen PT Panarub dan Polres Mteropolitan Tangerang seharusnya memperhatikan latar belakang Omi berkirim SMS. Sebagaimana pengakuan Rudi, kakak Omi. Omi mengirimkan SMS teror bom karena kesal perusahaan itu tidak memberikan izin cuti kepada Omi untuk merawat anaknya, Felinda Putri (11 bulan), yang jatuh sakit hingga meninggal dunia.
Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan fungsi pengawasan serta legislasi yang kami lakukan. Kami menilai ada beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh manajemen PT Panarub Tangerang untuk menyikapi kasus Omi bin Sanen. Dalam menyikapi kasus tersebut, kami memberikan pandangan terhadap PT Panarub agar memperhatikan hal berikut ini:
1.      Menghimbau kepada manajemen PT Panarub Tangerang untuk mencabut gugatan terhadap Omi bin Sanen.
2.      Menghimbau kepada manajemen PT Panarub Tangerang agar memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan di dalam menyikapi kasus Omi.
3.      Kami selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi bidang ketenagakerjaan siap menjadi mediator untuk menjembatani kasus Omi bin Sanen.
 
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
 
Hormat kami,
 
 
 
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
No: A-182
 

One comment

Tinggalkan Balasan