Catatan Tentang Kasus Ancaman Bom Omih dan PT Panarub Dwikarya

Omih Binti Sanen adalah mantan karyawati PT. Panarub Dwikarya, Tangerang, yang sempat ditahan oleh Polres Metro Tangerang akibat mengirimkan SMS berisikan ancaman bom kepada segenap karyawan PT. Panarub Dwikarya.

Jumat pagi hari, tanggal 5 Oktober 2012, saya mengirimkan surat kepada PT. Panarub Dwikarya untuk menghimbau agar dicabut gugatannya terhadap Omih Binti Sanen yang sedang dalam tahanan, dengan pertimbangan kemanusiaan.

Pada hari Jumat yang sama, rekan satu komisi IX, Saudari Ribka Tjiptaning menjamin penangguhan penahanan Omih Bin Sanen, sehingga yang bersangkutan dapat sementara waktu bebas dari tahanan.

Hari ini, Selasa, tanggal 9 Oktober 2012, saya mendapatkan surat no. 048/HRD/X/2012 sebagai jawaban PT. Panarub Dwikarya terhadap surat saya di atas, yang kurang lebih menjelaskan sebagai berikut:
1. Kronologis terjadinya SMS ancaman Bom terhadap tempat usaha PT. Panarub.
2. Pernyataan PT. Panarub Dwikarya bahwa perusahaan tidak pernah mengajukan gugatan terhadap Omih.
3. Klarifikasi masalah pemberian cuti yang dianggap menjadi sumber akibat kematian putri dari Omih.
4. Pernyataan PT. Panarub Dwikarya hanya melaporkan kepada pihak kepolisian setempat mengenai keberadaan SMS dari nomer tidak dikenal yang berisikan ancaman bom terhadap tempat usaha perusahaan, sebagai upaya antisipasi ancaman terorisme yang tengah marak.
5. Polisi kemudian berhasil menangkap Omih Binti Sanen beserta barang bukti sebagai pelaku pengirim SMS ancaman bom tersebut.

Saya menilai bahwa kasus yang terjadi yang menimpa Omih Binti Sanen merupakan suatu kasus Pidana.
Kasus ini masih berpeluang dapat diselesaikan dengan baik jika PT. Panarub Dwikarya dapat menyampaikan secara tertulis kepada pihak Kepolisian bahwa PT. Panarub Dwikarya tidak berkeberatan dihentikannya penyidikan kasus ancaman bom oleh Omih.
Dengan demikian, jika surat ke-tidak-berkeberatan tersebut itu dapat dibuat oleh PT. Panarub Dwikarya dan disampaikan kepada pihak kepolisian setempat, maka pihak kepolisian dapat menghentikan penyidikan lebih lanjut dan membebaskan Omih secara penuh.

Inilah yang kita semua harapkan, bahwa kasus yang menimpa diri Omih Binti Sanen dapat diselesaikan atas pertimbangan kemanusiaan dengan mengindahkana peraturan perundangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan