NOTA TANGGAPAN ATAS TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH MELINDUNGI TKI/WNI

 Jakarta, 10 Oktober 2012
 
 
No       : 111/PH/A182/X/2012/MENDESAK
Hal      : TANGGAPAN ATAS TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
MELINDUNGI TKI/WNI DI LUAR NEGERI
 
 
Kepada
Yth. Sdr. Duta Besar Indonesia di Malaysia
 

KBRI Malaysia
Kuala Lumpur
Malaysia
 
 
Dengan hormat,
Semoga Saudara dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
           
Sehubungan dengan kasus yang dialami saudara Marianto Azlan, TKI di Malaysia asal Brondong, Lamongan, Jawa Timur yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Selangor pada 25 November 2011 dengan nomor kasus 45-53-2008. Marianto Azlan di dakwa terlibat pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Negara Indonesia yang bernama Firdaus Bin Kamari pada tanggal 21 Juli 2007 di Kampung Pandan Indah Selangor Malaysia. Padahal sebenarnya secara kebetulan Marianto melewati tempat kejadian perkara setelah pulang kerja sebagai buruh konstruksi. Saat ini Marioanto di tahan di penjara Kluang Johor Bahru setelah sebelumnya ditahan di penjara Sungai Buloh Selangor Malaysia. Kasus ini semakin menambah deretan panjang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati, selain juga kasus-kasus yang dialami TKI/WNI di Malaysia.
Kami di dalam menanggapi permasalahan kasus-kasus TKI/WNI, selalu menyurati kementerian terkait untuk segera melakukan tindakan nyata. Merujuk surat-surat yang pernah kami layangkan ke pemerintah, antara lain surat bernomor: 01/PH/A182/2012 tertanggal 01 Mei 2012 tentang penembakan 3 TKI asal NTB di Malaysia, surat bernomor 20/PH/A182/2012 tertanggal 28 Mei 2012 tentang tanggapan surat Menteri Luar Negeri bernomor 338/LN/05/2012/01 tentang upaya pemerintah Indonesia dalam menyikapi kasus penembakan 3 WNI di Malaysia, surat bernomor 55/PH/A182/VI/2012 tertanggal 22 Juni 2012 tentang tanggapan kasus penembakan 3 WNI/TKI di Selangor, dan surat bernomor 89/PH/A182/IX/2012 tertanggal 13 September 2012 tentang tanggapan atas penembakan 5 WNI di Malaysia.
Kami masih menunggu langkah kongkrit pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Apabila dalam waktu dekat ini kami tidak melihat adanya respon dan  tindakan nyata dari pihak Pemerintah RI, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah menginisiasi hak interpelasi DPR.
 
 
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
 
Hormat kami,
 

DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
No: A-182

Tembusan:
– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
– Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
– Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

One comment

Tinggalkan Balasan ke paninsulaBatalkan balasan