Mau dibawa ke mana Panja Vaksin Flu Burung?

Rencana Strategi Nasional pengendalian flu burung dan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza 2006-2008 menyatakan strategi dan kegiatan pokok sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap kelompok resiko tinggi,
2. Peningkatan biosekuriti pada daerah yang beresiko tinggi terjadi penularan flu burung dan pandemi influenza,
3. Penguatan pengawasan lalu lintas unggas dan produknya serta manusia,
4. Penyediaan obat antivirus dan vaksin flu burung dan pandemi influenza,
5. Pengembangan kapasitas memproduksi obat antivirus dan vaksin flu burung dan pandemi influenza dalam negeri,
6. Penelitian kaji-tindak mengenai penatalaksanaan kasus flu burung pada hewan dan pandemi influenza pada manusia.
Sesuai dgn dokumen tersebut bahwa pendirian pabrik vaksin merupakan hal strategis dan utama, mengingat pada saat pandemi dan ketersediaan vaksin di dunia sangat terbatas dan dengan harga yang sangat mahal.

Sehubungan dengan mencuatnya masalah hukum dalam proses pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung ini, maka Kemenkes telah menghentikan proyek tersebut sejak bulan April 2011.

Namun pada saat Raker dengan Komisi IX, pada tanggal 3 September 2012 Kemenkes berharap bahwa proyek tersebut agar dapat dilanjutkan.
Adapun rekomendasi dari Kemenkes adalah sebagai berikut:
1. Perlu segera penyelesaian pembangunan fasilitas produksi vaksin influenza A/H5N1 tersertifikat CPOB terutama fasilitas upstream untuk dapat segera memproduksi master seed vaksin influenza strain indonesia.
2. Perlu segera dilakukan perhitungan ulang kebutuhan anggaran yg lbh cermat oleh tenaga ahli yg kompeten untuk penyelesaian pembangunan fasilitas produksi vaksin influenza

Kemudian, berdasarkan laporan hasil penelaahan BAKN DPR RI yang sudah dipaparkan di Sidang Parpurna menemukan adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung ini. Dengan demikian, Komisi IX DPR meminta kemenkes menunda sementara proyek pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung sampai DPR RI mengambil keputusan setelah mendalami permasalahan tersebut melalui Panja.
Untuk dapat mencapai kesimpulan demikian seperti di atas, Raker Komisi IX dengan Kemenkes pun diwarnai suatu diskusi dan perdebatan yang sangat alot. Hal ini dikarenakan adanya Fraksi yang berkenan untuk Kemenkes melanjutkan proyek tersebut, ada banyak Fraksi lain yang jelas menolak, sampai dapat terlihat kejelasan letak permasalahan yang ada terkait dengan proyek tersebut.
Sampai saat ini, Panja tersebut belum juga diagendakan untuk bekerja. Terlihat adanya keengganan yang jelas dari Fraksi yang meminta Proyek tersebut untuk dilanjutkan.
Terlebih ketika salah satu personil kuncinya mengatakan,”Ya itu hanya utk menjawab hal-hal yang sifatnya pertanyaan BAKN. Kita kan bukan lembaga penyidik ini. Nah fungsi pengawasan kita, ada pelaksanaan yang tidak benar, nah itu yang kita berusaha untuk mendapatkan jawabannya, tapi tidak ada sikap yg bisa kita lakukan. Emang kalau ada penyelewengan trus kita bisa usut begini begitu, kan ga bisa, tetep KPK yg harus melanjutkan penyelidikan.
Apalagi sudah terbukti kan panja-panja di Komisi IX selama ini, apa sih dampaknya buat Kemenkes, buat lain-lain. Saya lihat panja-panja kita mandul aja tuh hasilnya. Apalagi kita bahas yg kelas berat macam flu burung.

Saya pribadi sungguh sangat kecewa dengan pernyataan seperti itu. Seakan tidak ada optimisme dengan mekanisme yang ada. Dan secara gamblang meragukan kinerja Komisi IX yang berarti meragukan kinerja Dia sendiri.

Panja memang bukan suatu lembaga penyidik, namun Panja dapat dimanfaatkan untuk mencari titik temu dari berbagai masalah, dan dapat menjadi basis landasan untuk mempertajam fungsi pengawasan DPR.
Masalah Hukum ya lembaga hukumlah yang memproses.
Namun dalam berbagai konteks, letak masalah itu tidak hanya berbasis kepada masalah hukum belaka.
Secara logika saja bagi seseorang yang mempunyai intelektual cukup, akan melakukan analisa suatu masalah dengan pemilahan berbagai aspek dan melihat korelasi antar elemen-elemen yang ada, sehingga kemudian dapat ditemukan suatu solusi yang mumpuni. Bukan suatu solusi yang kemudian menjadi beban atau masalah baru di kemudian hari.
Panja dapat membuka tabir yang menutupi berbagai keanehan yang ada berkaitan dengan kasus pembangunan fasilitas vaksin flu burung, seperti: Di mana atau lebih tepatnya sudah sejauh mana pembangunan pabrik vaksin ini? Mengapa awal dana yang digunakan merupakan dana yang berasal dari rekening 99, yang notabene diperuntukan untuk bencana? Mengapa kemudian proyek tersebut bisa menjadi proyek multi-years? Selama terhentinya proyek tersebut, dari mana kita mendapatkan vaksin? Seberapa besar peluang terjadinya pandemi dikemudian hari? Dan masih banyak lagi.
Hal-hal ini semua perlu dibuka selebar-lebarnya sebagai pertanggungjawaban wakil-wakil rakyat kepada seluruh rakyat Indonesia. Nah inilah salah satu semangat pemanfaatan hak pengawasan DPR yang harus dimaksimalkan.

Tinggalkan Balasan