Nota Tentang Penjelasan Mengenai Rencana Likuidasi Perum PPD

Jakarta, 15 Oktober 2012
 
No       : 121/PH/X/A182/2012/ Himbauan
Perihal : Penjelasan Mengenai Rencana Likuidasi Perum PPD
 
Kepada
Yth. Sdr. Menteri BUMN RI

Di Tempat
 
            Dengan hormat,
            Semoga Saudara dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.           
 
Berkaitan dengan adanya surat yang kami terima dari Perkumpulan Karyawan/ Karyawati Perum PPD yang didasari atas surat Kementerian BUMN nomor S-432/MBU/2012 tentang likuidasi Perum PPD, kami mengingatkan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan arah program pembangunan nasional yang berdasarkan pro job, pro poor, pro growth sehingga rencana likuidasi ini sangat bertentangan dengan arahan Presiden.
 
Hal ini sangat beralasan, karena Perum PPD merupakan perusahaan umum yang melayani kepentingan publik serta memiliki tenaga kerja yang besar dan berpengalaman dalam memenuhi kebutuhan transportasi umum masyarakat Jakarta.  
 
Berdasarkan hal tersebut kami meminta agar Kementerian BUMN memperbaiki manajamen Perum PPD tanpa melikuidasi perusahaan tersebut yang dikhawatirkan akan menimbulkan PHK terhadap karyawan.
 
Kami berharap agar Kementerian BUMN dapat merespon masalah ini dengan tepat dan cepat sehingga kami bisa mengambil keputusan dalam menentukan sikap kami berikutnya.
 
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
 
Hormat kami,
 
 
 
 
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
No: A-182

 
Tembusan:
1. Pimpinan Komisi VI DPR RI
2. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
3. Perwakilan Karyawan-Karyawati Perum PPD

Tinggalkan Balasan