Jakarta, 18 Oktober 2012
No : 123/PH/A182/X/2012/MENDESAK
Hal : PEMBENTUKAN PANJA VAKSIN FLU BURUNG
Kepada
Yth. Sdr. Pimpinan Komisi IX DPR RI
Di
Tempat
Dengan hormat,
Semoga Saudara dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
Berkaitan dengan laporan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI beberapa waktu lalu terkait hasil telaah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam proyek vaksin flu burung tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp 468 miliar. Masalah ini kemudian ditindaklanjuti oleh BAKN DPR ke Komisi IX DPR. Usulan itu lantas disambut pimpinan Komisi IX untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Kasus Pabrik Vaksin Flu Burung tersebut dalam waktu dekat. Keputusan itu ditetapkan setelah Komisi IX DPR melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan pada 03 September 2012.
Merespon permasalahan di atas, Kami meminta Pimpinan Komisi IX DPR RI untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Komisi IX hingga saat ini masih belum mampu membentuk dan menjalankan Panitia Kerja (Panja) Vaksin Flu Burung di Kementerian Kesehatan.
2. Berdasarkan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang diterbitkan Setjen DPR RI Tahun 2009, ayat 1 disebutkan bahwa Panja bisa dibuat oleh alat kelengkapan DPR paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan.
3. Di Komisi IX sendiri sudah ada lebih dari dua Panja yang sedang dijalankan. Panja-panja tersebut yakni, Panja Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Panja Keperawatan, Panja Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan Panja Pembantu Rumah Tangga (PRT).
4. Kami tidak setuju jika Panitia Kerja (Panja) proyek pabrik Vaksin Flu Burung di Kementerian Kesehatan diambil alih oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR. Menurut Kami, hal itu bisa membuat malu nama para anggota di Komisi IX. Karena itulah, Kami akan mengingatkan para pimpinan di Komisi Kesehatan untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bahwa Panja Vaksin Flu Burung ini harus segera dilaksanakan.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
Hormat kami,
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
No: A-182