Jakarta, 01 November 2012
No : 132/PH/A182/XI/2012/MENDESAK
Hal : Tanggapan Atas Tanggung Jawab Pemerintah Melindungi Penderita Gangguan Jiwa
Kepada
Yth. Sdr. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Di Tempat
Dengan hormat,
Semoga Saudara dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
Sehubungan dengan pemberitaan di harian Kompas (01/11) tentang banyaknya jumlah penderita gangguan jiwa di sejumlah daerah di Indonesia, terdapat sekitar 18.800 penderita ganguan jiwa yang tinggal bersama keluarga mereka kini dalam kondisi dipasung selama bertahun-tahun. Kondisi tubuh mereka umumnya tidak layak karena ditempatkan di ruang tidak layak. Karena terbiasa diikat, banyak penderita gangguan jiwa mengalami atrofi atau pengecilan otot sehingga setelah ikatan dilepas, mereka susah untuk berjalan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami mempertanyakan sejauhmana komitmen dan keseriusan Kementerian Kesehatan RI dalam membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana mandat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Faktanya, sudah tiga tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum ada langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan PP Kesehatan Jiwa.
Oleh karena itu kami sangat mengharapkan agar pihak Kementerian Kesehatan RI untuk segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menangani masalah kesehatan jiwa sebagaimana di atas. Sebagai bentuk pengawasan kami berharap Kementerian Kesehatan dapat merespon hal ini dengan cepat dan tepat.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
Hormat kami,
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
No: A-182