Jakarta, 2 November 2012
No: 135/PH/XI/A182/2012
Perihal: Darurat Perlindungan TKI/WNI di Luar Negeri
Kepada
Yth. Sdr. Ketua DPR RI
Di Tempat
Dengan hormat,
Semoga Saudara dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
Berkaitan dengan permasalahan yang sering dihadapi oleh TKI karena lemahnya perlindungan terhadap TKI maka dibutuhkan pengawasan yang luar biasa untuk melindung TKI/WNI di luar negeri. Sebelumnya pimpinan DPR RI telah membentuk Tim Khusus Penanganan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi Nomor 02A/DPR RI/II/2010-2011 dan telah selesai masa kerjanya.
Oleh karena itu sebagai fungsi pengawasan kami mengusulkan untuk dibentuk Tim Pengawas Perlindungan TKI di Luar Negeri agar permasalahan yang merugikan TKI tidak berlangsung terus menerus dan berlarut-larut. Selain itu lemahnya Satgas TKI yang dibentuk pemerintah juga belum memberikan solusi konkrit dalam perlindungan TKI di luar negeri. Agar fungsi pengawasan berjalan maksimal maka pembentukan Timwas ini juga harus bekerja sejalan dengan Pansus RUU Perlindungan Pekerja di Luar Negeri.
Demikian kami sampaikan.
Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
Hormat kami,
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
No: A-182
Tembusan:
– Pimpinan Komisi IX DPR RI
– Pimpinan Fraksi Golkar DPR RI