Penetapan Upah Buruh: Illegal!

Sejak Rapat Komisi IX dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada tanggal 8 Oktober 2012, saya secara tegas menolak keberadaan APINDO sebagai perwakilan Dunia Usaha dalam Lembaga Tersebut. Hal ini dikarenakan pertimbangan saya sebagai berikut:
1. Kesimpulan hasil Rapat Komisi IX dengan LKS Tripartit tanggal 8 Oktober 2012 jelas menegaskan agar Keberadaan LKS Tripartit harus disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku.
2. Poin No. 1 di atas nampaknya tidak diindahkan oleh Kemenakertrans dengan tidak menindaklanjuti Kesimpulan hasil rapat tersebut.
3. Ada pun Peraturan yang seharusnya digunakan sebagai payung hukum keberadaan LKS Tripartit ini adalah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN
ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
,
di mana pada PASAL 1 Ayat 3 PP tersebut secara jelas mengatakan bahwa
Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk
menangani masalah ketenagakerjaan.

4. Mandat yang diberikan KADIN kepada APINDO dalam konteks LKS Tripartit ini telah berakhir di bulan April 2008, dan tidak diperpanjang lagi.
5. KADIN adalah organisasi pengusaha yang berbasis Undang-Undang yaitu UU no. 1 Tahun 1987.
6. Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga diatur oleh Undang-Undang yaitu UU no. 21 Tahun 2000.
7. Pemerintah adalah Penyelenggara Negara dan Pelaksana Amanat Undang-Undang.
8. Ketiga elemen di POIN 5, 6 dan 7 adalah elemen yang membentuk LKS Tripartit dan semuanya jelas setara dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Keberadaan APINDO dalam LKS Tripartit membuat keberadaan Lembaga tersebut timpang dan tidak setara di mata Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.
Apabila Kemenakertrans tidak mempedulikan masalah ini, berarti Kemenakertrans telah melanggar Tata aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini jelas akan menyulitkan Pemerintah dalam menemukan titik temu dalam masalah Perburuhan dan Ketenagakerjaan. Karena apa pun yang diputuskan oleh LKS Tripartit akan senantiasa Cacat Secara Hukum!.
Janganlah heran jika kemudian Buruh/Pekerja akan melakukan penuntutan yang tak kunjung selesai akibat dari ketidakkonsistenan Pemerintah dalam menerapkan Peraturan yang berlaku.

1 comments

Tinggalkan Balasan