Oleh Poempida Hidayatulloh
Pasca ditetapkannya UMP di beberapa Pemerintah Daerah menimbulkan kekecewaan di kalangan pengusaha. Para pengusaha jelas kecewa dengan keadaan yang pada dasar logika berpikir mereka akan memberatkan usaha mereka dalam konteks biaya produksi.
Para pengusaha yang diwakili keberadaannya oleh APINDO mennyatakan akan menuntut segenap Pemda ini dan menilai Pemda lebih berpihak kepada buruh. Bahkan tidaak hanya itu saja, wacana PHK besar-besaran pun didengungkan.
Seperti yang pernah penulis lansir sebelumnya, bahwa keberadaan APINDO dalam LKS Tripartit adalah ILEGAL. Oleh karena itu jika APINDO memperkarakan UMP melalui jalur hukum akan menjadi bumerang. Namun demikian hak pengusaha untuk menuntut tentunya tidak hilang begitu saja. Para pengusaha secara perorangan maupun berkelompok tetap dapat mengajukan gugatan secara hukum. Hanya saja jika melalui APINDO akan jelas timbul suatu masalah hukum baru. Dan jika hal ini terjadi yang dirugikan adalah pihak pengusaha.
Penulis secara kasat mata pun melihat bahwa APINDO memang telah gagal dalam memperjuangkan kepentingan pengusaha. Ini sangat terlihat dari pernyataan Ketua Umum APINDO, Sofjan Wanandi, yang menyatakan bahwa Ia akhirnya menyerahkan kebijakan pengupahan kepada masing-masing pengusaha dalam menyikapi masalah Upah Pekerja ini.
Pemerintah pun juga terlihat apatis dalam masalah ini, sehingga mempersilahkan kepada para pengusaha untuk menempuh jalur hukum. Ibaratnya, masalah ini lepas dari kendali pemerintah yang membidangi perekonomian dan tenaga kerja. Jalur hukum yang panjang dan belum pasti adalah strategi untuk menunda saja. Namun perlu diingat hal ini pun dapat menjadi bom waktu bagi Pemerintah.
Penulis melihat bahwa masalah pengupahan ini adalah masalah yang memang tidak sederhana, namun dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Namun dalam era yang sangat terbuka seperti ini, posisi hukum masing-masing pihak harus ditempatkan secara benar.
“Bantal” bagi para pengusaha jelas harus disiapkan segera oleh Pemerintah dalam menghadapi kenaikan Upah Pekerja ini. Jangan sampai para pengusaha ini tersungkur sehingga lapangan pekerjaan akan semakin sulit didapat. Berbagai macam mekanisme instentif sudah selayaknya segera dijalankan dalam mengatasi hal ini.
Penulis berpesan kepada para pengusaha, agar tidak menyalahkan buruh/pekerja dalam kasus yang satu ini. Karena pada intinya mereka hanya berusaha mengklaim kesejahteraan yang layak yang merupakan hak mereka. Sebab kenyataannya pertumbuhan ekonomi nasional yang selalu menjadi kebanggaan Pemerintah, tidak memberikan porsi yang bermartabat bagi kaum buruh/pekerja.
Reblogged this on dewagedepermana.