Masukan Poempida Bagi FPG dalam hal Panja Konsorsium Asuransi TKI

Pendapat dan Rekomendasi Fraksi Partai Golkar Dalam Hal Konsorsium Asuransi TKI

Pendapat FPG:

1. Asuransi untuk TKI pada dasarnya adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi harkat dan martabat serta hak TKI yang bekerja diluar negeri.

2. Prinsip perlindungan yang seharusnya dilakukan adalah mencegah atau meminimalisir tindakan-tindakan yang dapat membahayakan TKI yang bekerja di luar negeri.

3. Pada kenyataannya konsorsium asuransi TKI yang dibentuk tidak memberikan dampak perlindungan yang maksimal terhadap para TKI yang dibuktikan dengan banyaknya pengajuan klaim yang belum diproses.

4. Konsorsium asuransi TKI yang dibentuk pada prakteknya lebih kepada usaha komersial dan non sosial yang sudah diamantkan UU No. 39 Tahun 2004.

5. Praktek Ex Gratia yang dilakukan oleh Konsorsium Asuransi TKI sangat merugikan dan merusak prinsip perlindungan yang diharapkan.

6. Pendapatan fee yang diperoleh pialang asuransi sejumlah 50% dari nilai premi dinilai tidak sebanding dengan peran dan fungsi yang dilakukan dalam usaha perlindungan TKI.

7. Dalam praktek pengelolaan dana asuransi yang terkumpul, Konsorsium Asuransi TKI tidak menggunakan azas-azas transparansi dan “good corporate governance”, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya berbagai kasus penyelewengan.

Rekomendasi dari FPG:

1. Mendesak Pemerintah untuk melaksanakan sesegera mungkin Moratorium pengiriman TKI ke semua negara tujuan, sampai ada mekanisme perlindungan yang berpihak kepada TKI.

2. Mendesak Pemerintah untuk memberikan konsep Jaminan Perlindungan bagi TKI yang lebih mumpuni dan tidak membebani para TKI, sebagai bahan untuk RUU revisi UU No. 39 tahun2004.

3. Mendesak Pemerintah untuk memberikan sanksi kepada Konsorsium Asuransi TKI yang telah dibentuk.

4.Melalui Pemerintah untuk mendesak Konsorsium Asuransi agar segera memproses pengajuan klaim yang belum dibayarkan terhadap TKI.

5. Pengelolaan dana asuransi yang tidak transparan dan rentan terhadap penyelewengan patut diduga adanya indikasi korupsi yang dapat dilaporkan kepada Penegak Hukum.

Tinggalkan Balasan