PP Pengamanan Zat Adiktif berupa Produk Tembakau untuk kesehatan tidak bisa dijadikan prioritas sebagai amanat UU Kesehatan.
UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 itu mengamanatkan untuk pembentukan PP untuk semua Zat Adiktif. Bukan hanya produk tembakau. Mengapa jadi produk tembakau saja yang dimunculkan?
Selain itu juga ada beberapa PP lainnya yang juga menjadi amanat UU Kesehatan, salah satu diantaranya, adalah PP tentang Kesehatan Jiwa.
Pengesahan PP tentang Tembakau ini, jelas mempunyai agenda khusus dan sarat dengan berbagai kepentingan kelompol tertentu. Yang kemudian akan merugikan pihak2 yang lemah yang hidup dari kegiatan industri tembakau, terutama Petani Tembakau.
Komisi IX dan Saya juga menerima surat dari Asosiasi DPRD menolak regulasi tembakau yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Saya melihat, keputusan Presiden utk mensahkan PP tentang Tembakau ini sangat tidak sejalan dengan semangat Pembangunan yg didengungkan oleh Pemerintah sendiri yaitu “Pro Poor, Pro Job and Pro Growth”.
Saya juga melihat akan ada resistensi atau pun keengganan di tingkat daerah untuk menindaklanjuti PP ini dikarenakan secara Politis, Pemda-lah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Konsekuensinya secara kebijakan, Pemerintah pun harus konsisten untuk segera mensahkan berbagai PP sebagai amanat UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Karena kepentingan dunia kesehatan pun tidak boleh ada “penganakemasan sektor tertentu”.
Janganlah heran jika kemudian muncul gejolak dari Masyarakat dalam masalah ini. Semoga saja Pemerintah dapat menghadapinya dan tidak menjadi beban politik di kemudian hari.