Ditemukannya jenis Narkoba baru, “Chatinone”, pada kasus yang menjerat Artis Raffi Ahmad dan kawan-kawan, menjadi polemik hukum, karena jenis narkoba ini belum masuk dalam UU Psikotropika.
Namun perlu diingat bahwa UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, jelas mengatur masalah pengamanan zat adiktif, khususnya pasal 102 dan 113.
Yang diperlukan oleh penegak hukum adalah penetapan bahwa zat “Chatinone” adalah bersifat adiktif, dan ini tidak sulit dibuktikan dengan menggunakan pendekatan iptek yang benar.
Bukti iptek ini kemudian dapat digunakan aparat hukum untuk menjerat pengguna untuk dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU Kesehatan dan dikaitkan dengan UU Psikotropika. Jadi tidak perlu ada keragu-raguan lagi untuk memberikan sanksi kepada para penggunanya, apalagi pengedar.
Keseriusan Pemerintah dalam menangani kasus Narkoba ini memang perlu dipertanyakan, karena seharusnya PP mengenai zat adiktif seperti “Chatinone” ini sudah harus disahkan.
Selama ini Pemerintah ini hanya fokus pada PP No. 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan Zat adiktif dalam bentuk produk tembakau untuk kesehatan, yang kontroversial. PP “tembakau” ini sangat berpotensi merugikan kehidupan para petani tembakau.
Seyogianya Pemerintah lebih gencar dan fokus melakukan aturan untuk masalah jenis-jenis narkoba baru.