Maraknya jamu-jamu tradisional beredar di pasaran karena mengandung BKO (Bahan Kimia Obat), tidak secara serius ditanggapi oleh pemerintah, khususnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berkali-kali RDP dan Raker dengan BPOM di Komisi IX, saya sudah ingatkan akan masalah ini. Sudah pula saya sampaikan kepada pihak BPOM bahwa disinyalir adanya sindikat/mafia kuat dalam distribusi Jamu BKO ini.
Perusahan-perusahaan sindikat yang mengorganisir distribusi Jamu berbahaya ini berpotensi mendapatkan keuntungan ratusan milyar rupiah per tahun nya.
Saya pun menyarankan agar BPOM bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Jamu ilegal ini. Karena potensinya bisa disamakan dengan narkoba yang merusak fisik pemakai dan menyebabkan ketergantungan (adiktif).
Apabila pemerintah tidak juga menyelesaikan masalah ini secara kongkrit dan sistematis, maka akan terjadi pencemaran nama baik industri jamu tradisional yang seharusnya merupakan “kearifan lokal” yang harus dilestarikan.
Industri jamu akan hancur dengan sendirinya dan akan tergantikan oleh produk-produk pengobatan alternatif impor yang tengah berkembang pesat juga.