LAPORAN SIDAK TERMINAL KEDATANGAN TKI DAN TERMINAL 2 BANDARA SOEKARNO-HATTA

LAPORAN INSPEKSI MENDADAK (SIDAK)

TERMINAL SELAPAJANG (KEDATANGAN TKI) DAN TERMINAL 2 BANDARA SOEKARNO-HATTA

Pendahuluan

A. Latar Belakang

Berdasarkan Keputusan Meteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal. Dalam hal telah diberlakukannya Kepmen ini maka kedatangan TKI dari luar negeri dapat dilakukan secara mandiri jika TKI tidak bermasalah atau bagi TKI yang bermasalah ditampung dan didata terlebih dahulu di Terminal IV Kedatangan TKI Bandara Soekarno Hatta.

Pada Jumat, 1 Februari 2013, kami melakukan kunjungan lapangan menindaklanjuti pelaksanaan Kepmen ini untuk menemukan hal-hal yang berkaitan dengan proses kepulangan TKI. Selain itu informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kedatangan TKI di terminal Selapajang ini banyak indikasi terjadinya intimidasi maupun pemerasan pada saat tiba di Bandara. Infrastruktur dan sumber daya manusia di terminal ini juga menjadi perhatian agar kesiapan terhadap kedatangan TKI dapat dilakukan secara maksimal.

B. Landasan Hukum

Dasar hukum kunjungan lapangan ini adalah Peraturan Tata tertib DPR RI Pasal 53 ayat (3) poin (a) dan (c) bahwa tugas komisi dalam salah satu fungsinya adalah untuk pengawasan kebijakan pemerintah. Walaupun dilakukan secara mandiri oleh kami sebagai anggota Komisi IX DPR RI namun hasil sidak ini dapat dijadikan sebagai referensi terhadap fungsi pengawasan yang akan diambil oleh Komisi IX DPR RI. Dengan payung hukum inilah kunjungan sidak ini dilakukan untuk pendalaman masalah baik aspek yuridis maupun teknis dari proses kepulangan atau kedatangan TKI dari luar negeri. Sehingga akan menjadi masukan bagi Komisi IX DPR RI dalam menentukan sikap politik terhadap RUU PPILN.

C. Tujuan

1. Mendapatkan informasi tentang proses kedatangan TKI dari negara penempatan dalam rangka perlindungan terhadap TKI sampai ke daerah asal.

2. Mendapatkan informasi dan kesesuaian antara terbitnya Kepmenakertrans Nomor 16 Tahun 2012 dengan kondisi sebenarnya di Terminal Kedatangan TKI.

3. Memperoleh gambaran dan informasi tentang kondisi riil dari TKI yang datang dari negara penempatan.

D. Sasaran

1. Mendalami kasus-kasus yang terjadi pada saat kepulangan TKI ke Indonesia dari negara penempatan.

2. Memberikan masukan untuk menjadi bahan dalam perumusan RUU PPTKILN.

E. Temuan Pada Kunjungan ke Terminal IV TKI Selapajang, Bandara Soekarno-Hatta

a. Terminal IV Selapajang ini berada jauh dari Terminal kedatangan umum walaupun masih berada dalam satu kawasan Bandara Soekarno Hatta yang berada dalam pengelolaan PT. Angkasa Pura II.

b. Terminal khusus kedatangan TKI dikelola oleh BNP2TKI sebagai tempat pendataan dan pemulangan TKI sampai ke daerah asal.

c. Infrastruktur dan SDM yang dibutuhkan oleh TKI antara lain jasa money changer, klinik kesehatan, kantin, dan tenaga pendataan dari BNP2TKI.

d. Khusus untuk pelayanan kesehatan tenaga medis yang melayani TKI berjumlah 6 perawat yang terdiri dari 3 shift sehingga setiap perawat bekerja selama 8 jam.

e. Untuk tenaga dokter hanya ada satu dokter dalam setiap shift yang dimintakan perbantuan dari Kementerian Kesehatan.

f. Pada saat kunjungan ditemukan fakta bahwa salah seorang TKI bernama Olis asal Sukabumi yang bekerja di Yordania mengalami patah kakidan sakit punggung karena melompat dari rumah majikan karena mendapatkan kekerasan saat bekerja. Kepulangannya ke Indonesai dibantu oleh Kepolisian Yordania dan hanya membawa sebuah tas kecil sedangkan uang hasil kerja di Yordania telah diambil di Safar sehingga TKI ini saat tiba di Bandara Soekarno Hatta tidak membawa uang sama sekali.

g. Pada saat dilakukan sidak Olis belum dirawat di ruangan medis karena kesediaan tenaga dokter dan perawat yang belum ada (belum datang pada saat Sidak sekitar pukul 15.00 WIB).

h. Penanganan BNP2TKI selama ini apabila ditemukan kondisi TKI perlu perawatan dirujuk ke Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Namun hingga sidak dilakukan sampai pukul 18.00 Olis belum dibawa ke Rumah Sakit Polri tersebut.

i. Ruangan medis dan klinik yang ada sangat tidak memadai untuk menampung TKI yang mengalami gangguan kesehatan karena hanya mempunyai satu tempat tidur pasien.

j. Pelayanan asuransi yang dikelola oleh PT. Paladin Internasional ditemukan bahwa ada beberapa TKI yang tidak mengetahui adanya asuransi dimana kartu pemegang polis dapat diterima sebelum keberangkatan ke luar negeri.

k. Didapati salah satu TKI yang mengurus asuransi pada PT. Paladin Internasional yang disebabkan pada saat bekerja divonis menderita penyakit punggung sehingga tidak mampu bekerja lagi dan dipulangkan secara sepihak. Namun pada saat ditanyakan yang bersangkutan pada saat berangkat ke negara penempatan tidak mengetahui adanya asuansi ini.

l. Pada terminal 2 kedatangan ditemukan CCTV yang kurang memadai sehingga dikhawatirkan rentan terhadap pemerasan dan intimidasi. Hal ini perlu ditambahkan agar pengawasan dengan menggunakan CCTV ini dapat meminialisir kejahatan terhadap TKI.

F. Kesimpulan

1. Terminal kedatangan TKI ini sangat rentan adanya intimidasi terhadap TKI karena lokasinya yang jauh dari terminal kedatangan umum sehingga jauh/luput dari pengamatan masyarakat.

2. Infrastruktur kesehatan harus ditingkatkan dengan menambah ruang medis dan tenaga medis karena kebanyakan saat kepulangan TKI mendapatkan suasana yang lemah fisik maupun mental akibat perjalanan yang jauh maupun tindakan-tindakan kekerasan yang dialami saat bekerja.

TTD,

Poempida Hidayatulloh

Tinggalkan Balasan