Pemerintah Perlu di-Interpelasi Terkait Implementasi UU Rumah Sakit

Sekali lagi saya trenyuh menyaksikan berita sehubungan dengan Seorang Bayi bernama Dera yang memerlukan perawatan Rumah Sakit, namun ditolak, karena tidak dapat menyiapkan biaya.
Padahal berbagai program seperti Jamkemas dan Jakarta Sehat, dapat dimanfaatkan untuk keperluan tersebut.
Jika memang masih terjadi praktek penolakan seperti ini berarti Pemerintah tidak serius dalam mengimplementasikan UU Rumah Sakit.
Masalah serupa ini pun kian ramai seiring persiapan implementasi BPJS di awal tahun 2014 mendatang.
Masalah kesehatan adalah masalah yang absolut. Tidak boleh dilaksanakan berdasarkan situasi yang mengambang. Hal ini karena berhubungan dengan jiwa dan raga manusia yang harus diperlakukan dengan perhatian penuh dan menggunakan segala kehati-hatian.
Empati kemanusiaan pun harus menjadi pondasi dari basis sosial program kesehatan ini.
Jika permasalahan ini terus berlanjut, berarti memang tidak ada keseriusan dari pihak pemerintah dalam mengimplementasikan UU Rumah Sakit ini.
Oleh karena itu, Interpelasi DPR adalah langkah yang diperlukan untuk memberikan peringatan kepada Pemerintah akan pentingnya implementasi UU Rumah Sakit yang tidak diindahkan secara serius oleh Pemerintah.
Tanpa implementasi UU Rumah Sakit ini, saya sangat sulit melihat kesuksesan dalam penerapan BPJS di tahun 2014 mendatang.

Tinggalkan Balasan