Oleh: Poempida Hidayatulloh
Hampir setiap orang yang mendengar kabar Wamenkumham Denny Indrayana menjabat Komisaris Utama PT. Jamsostek akan merasa terheran-heran. Mungkin ini dikarenakan popularitas Denny yang selama ini bergelut di dunia hukum tiba-tiba muncul di ranah korporasi yang berkaitan dengan manajemen dana yang begitu besar.
Penulis pun awalnya terkejut saat kali pertama mendengar fakta di atas. Namun kemudian penulis ingat bahwa status seorang wakil menteri itu sama dengan eselon 1. Dan sudah jamak seorang eselon 1 yang menjabat dirjen merangkap menjadi komisaris di BUMN.
Lebih jauh Penulis secara obyektif berusaha melihat relevansi dan korelasi antara keberadaan seorang Denny Indrayana dan PT. Jamsostek.
Saat ini PT. Jamsostek masih berperan sebagai korporasi yang dalam masa transisi untuk bertransformasi menjadi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja. Selama dalam bentuk korporasi Jamsostek dinaungi oleh UU BUMN yang berorientasi untuk mendapatkan profit. Jika kemudian berubah menjadi BPJS Tenaga Kerja, orientasinya harus berbasis Sosial, tidak semata untuk mendapatkan profit saja.
Oleh karena itu proses transformasi PT. Jamsostek menjadi BPJS Tenaga Kerja adalah suatu proses yang sangat krusial dan wajib dipantau oleh segenap lapisan masyarakat. Transparansi transformasi PT. Jamsostek menjadi sangat penting agar tidak rentan terhadap berbagai penyelewengan atas nama golongan atau pun perorangan. Proses transformasi ini pun parallel dengan semakin dekatnya Pemilu mendatang. Menjadikan isyu transformasi ini dapat dikaitkan dengan agenda politik golongan tertentu. Terutama dalam hal pencarian dana pemilu.
Penulis pun bermaksud mengingatkan adanya dana tidak bertuan sebesar Rp. 4,4 Triliun yang setelah klarifikasi dengan BPK menciut menjadi Rp. 1,3 Triliun.
Pada saat RDP PT. Jamsostek dengan Komisi IX, Direksi PT. Jamsostek sedikit menyinggung tentang rencana dana tidak bertuan ini untuk kemudian diserahkan kepada BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP).
Yang membuat menjadi menarik adalah BPH ini ternyata secara struktur berada di bawah kendali Kemenkumham, di mana Denny Indrayana menjadi Wakil Menteri.
Korelasi ini jelas menjadi suatu pertanyaan besar. Tidak banyak orang tahu tentang masalah BHP ini. Bagaimana bentuk manajemen BHP ini? Dan dapat digunakan untuk apa saja aset-aset yang ada di BHP ini?
Komisi IX DPR RI harus segera menggunakan hak pengawasan untuk mempertanyakan masalah ini. Agar di kemudian hari tidak terjadi skandal seperti Bank Century.
Penulis berpendapat, dana tak bertuan itu adalah milik Buruh dan Pekerja. Harus dapat dikembalikan untuk kepentingan Buruh dan Pekerja.
ngeri
Reblogged this on indonesia analysis online and commented:
Indonesia Analysis Online
Menari diatas penderitaan pekerja sendiri..
Mencoba mensejahterakan pekerja perusahaan lain tetapi tidak mensejahterakan pegawai sendiri (outsourching)..
Kapan kami dapat hidup damai, tanpa ada kontrak??