Program Jamkesmas di tahun 2013 ini akan terancam kacau. Hal ini dikarenakan bahwa semua Verifikator Independen Jamkesmas di seluruh Indonesia yang tergabung dalam IVI-JKM (Ikatan Verifikator Independen – Jamkesmas) akan melakukan mogok.
Dengan demikian, apabila mereka melakukan mogok, secara otomatis klaim rumah sakit dalam hal Jamkesmas akan terganggu. Dan pelayanan rumah sakit langsung menjadi lumpuh. Karena tanpa persetujuan Verifikator Jamkesmas ini dana jamkesmas dari Pemerintah, tidak dapat dicairkan dan diterima Rumah Sakit. Hal ini berpotensi terjadinya aksi lanjutan dari para dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Karena gaji para dokter dan tenaga kesehatan ini pun akan tidak terbayar.
Ultimatum dari IVI-JKM ini dikarenakan tidak kunjung jelas status kepegawaian mereka, yang dari tahun 2008 sampai sekarang, berstatus Pegawai Kontrak. Hal ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan. Ironisnya ini terjadi di suatu Instansi Pemerintah yang seharusnya mematuhi UU sebagaimana mestinya.
IVI-JKM sudah berupaya mengadu ke Pemerintah, DPR-RI, bahkan menulis surat kepada Presiden secara langsung. Respon dari Presiden dikembalikan kepada Kemkes.
DPR-RI, khususnya Komisi IX sudah mendesak Pemerintah, agar segera memberikan kejelasan status para Verifikator Independen Jamkesmas ini. Apabila Pemerintah tetap tinggal diam, maka DPR akan melakukan aksi tekanan politis kepada Pemerintah.
heueuh kmh atuh bisa jadi kitu… pa gede anggaranana…