Saya, Ibu Ribka Tjiptaning dan Pak Arif Minardi tadi jam 7.00 pagi ada di Capital Residence, SCBD, tempat tinggal Pak Dahlan Iskan..
Tujuan kedatangan untuk silaturahmi kepada Beliau dan menjelaskan pentingnya Meneg BUMN hadiri Undangan DPR sesuai dengan UU MD3.
Namun ybs tidak ada di tempat.
Kami tetap akan berupaya agar Dahlan Iskan dapat hadiri Rapat yang dijadwalkan siang ini jam 14.00
Serikat Buruh pun sudah menunggu di DPR, menunggu nasib mereka yang tidak jelas.
Jika Dahlan juga tidak mengindahkan masalah ketenagakerjaan di BUMN yang sudah akut ini, maka Dahlan Iskan, tidak hanya melecehkan DPR, tapi juga melecehkan Buruh.
Sebagai tambahan, UU MD3 yang sebelum yang baru ini diberlakukan memberikan sanksi 1 tahun pidana bagi pelanggaran yang serupa seperti dilakukan Dahlan Iskan ini.
UU MD3 yang sekarang ini mengamanatkan untuk panggil paksa saja. Jika juga tidak berhasil, DPR dapat melakukan sandera selama 15 hari.
Kami serius mendesak Dahlan untuk memahami masalah ini.
Yth. Pak Poempida
Mohon bantuannya pak… apabila nanti raker komisi IX dilaksanakan membahas outsourcing/alih daya terutama di PLN, terkait pernyataan Eddy Erningpraja DIRSDM PLN yg akan mematuhi Permenaketrans Nomor 19 Tahun 2012 akan tetapi di aturan tsb hanya utk 5 jenis pekerjaan yg lainnya kemungkinan di PHK (administrasi (keu, sdm, umum, teknik). sekretaris, dll).
seperti yg diberitakan link dibawah. Terimakasih atas perhatian bapak.
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/20/2/139972/BUMN-Siap-Penuhi-Aturan-Tenaga-Kerja-Alih-Daya
[…] ada anggota DPR yang akan menangkap yang bersangkutan di kediamannya. Sayalah orang yang menggagas tindakan jemput paksa ini. Hal ini disebabkan saya dkk bermaksud memakai hak jemput paksa sesuai dengan UU MD3 yang […]