Dahlan Iskan VS DPR

Beberapa hari terakhir ini banyak wartawan menanyakan kelanjutan rencana Komisi IX memanggil paksa Meneg BUMN Dahlan Iskan kepada saya.
Setelah dibahas dalam rapat internal Komisi IX akhirnya dapat disimpulkan beberapa Opsi sebagai berikut:

1. Meminta Pimpinan DPR untuk Mendesak Presiden menghadirkan Dahlan Iskan dalam RDP membahas berbagai masalah ketenagakerjaan di BUMN dengan Komisi IX.

2. Mengadakan Rapat Gabungan dengan Komisi VI untuk mengundang Dahlan Iskan untuk membahas masalah yang sama dengan Poin 1 di atas.

3. Meminta Kapolri untuk memaksa hadir Dahlan Iskan dalam RDP dengan Komisi IX untuk pembahasan yang sama dengan Poin 1 di atas.

Opsi-opsi ini merupakan basis-basis yang disetujui oleh semua Fraksi di Komisi IX.

Namun demikian saya perlu mengingatkan bahwa DPR-RI mempunyai kewenangan langsung untuk memanggil Dahlan Iskan, sesuai dengan UU MD3, Pasal 72. Bahkan DPR mempunyai kewenangan untuk menyandera yang bersangkutan selama 15 hari.

Mengapa DPR dapat melakukan hal tersebut? Karena dalam konteks Lembaga Legislatif, DPR mempunyai Hak pengawasan yang senantiasa dapat dieksekusi selama relevan dengan konteks pengawasan kinerja Pemerintah.

Namun demikian sebagai penghormatan kepada azas kolektif kolegial Komisi IX, saya akan patuh, untuk mengikuti opsi-opsi tersebut di atas.

Hanya saja pasti saya kemudian akan mendapatkan pertanyaan, bagaimana jika Dahlan Iskan juga tidak bisa dihadirkan di DPR?

Langkah berikutnya yang logis adalah dengan melaksanakan Hak Interpelasi DPR-RI. Yaitu memanggil Dahlan Iskan dalam agenda Rapat Paripurna DPR. Untuk meminta yang bersangkutan mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil/tidak diambil dalam masalah ketenagakerjaan di BUMN.
Dalam hal kesimpulan Sidang Paripurna ini Dahlan tidak dapat mempertanggungjawabkan atas kebijakannya, maka DPR dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden/Pemerintah untuk mencopot Dahlan Iskan dari jabatannya sebagai Menteri Negara BUMN.

Parlemen-1

1 comments

  1. Eddy Erning praja (DIRSDM PT.PLN) akan mem PHK tenaga alih daya Administrasi PT.PLN seluruh indonesia pada Bulan Juni 2013… dengan alasan tidak sesuai dengan Permenakertrans yg hanya untuk 5 jenis pekerjaan. logika permentrans dibuat bukan untuk menambah pengangguran tetapi menaikan status menjadi karyawan tetap. tetapi itulah kenyataan di PLN yg disampaikan di media sama kenyataan suka beda.

Tinggalkan Balasan ke doddyBatalkan balasan