Mabuk, Kegilaan Sementara dan RUU Kesehatan Jiwa

Belumlah lupa kita akan berbagai masalah yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pengendara yang memakai narkoba atau dalam keadaan mabuk, yang membuat mereka tidak secara penuh dapat mengendalikan diri diakibatkan pengaruh narkoba atau alkohol itu sendiri.
Para pemabuk dan pemakai narkoba ini secara medis dapat dikategorikan terganggu kejiwaannya walaupun hal tersebut tidak terjadi secara permanen, dengan kata lain gangguan jiwa yang terjadi bersifat temporer. Karena pada saat efek dari narkoba dan alkohol hilang, mereka pun senantiasa kembali waras. Khusus untuk pecandu narkoba pada saat “sakau” pun dapat mengakibatkan gangguan jiwa sementara.
Bagi pemakai narkoba dan pengkonsumsi alkohol berlebih, dampak gangguan jiwa temporer ini dapat mengakibatkan peri laku yang bertendensi menjadi tindak pidana. Mulai dari tindak pidana ringan seperti perusakan dan pencurian barang sampai pada tindak pidana berat yang dapat membawa korban jiwa.
Kegilaan (gangguan jiwa) sementara (temporary insanity) dapat menjadi argumentasi hukum untuk lepas dari hukuman pidana berat. Hukuman yang lebih ringan seperti pemakaian narkoba dan penyalahgunaan konsumsi alkohol berlebih mungkin menjadi alternatif hukuman yang diterapkan.
Dalam kondisi seperti ini, di kemudian hari hukum tidak akan dapat memberikan efek jera. Hal ini dikarenakan adanya “lubang-lubang hukum” yang senantiasa dapat dimanfaatkan seperti di atas.
RUU Kesehatan jiwa dapat menjawab dan menutup peluang para terhukum untuk bermain-main/berkelit dengan jerat-jerat hukum yang berat. Namun di lain pihak, RUU yang sama dapat menjadi celah yang membuka lebar peluang terjadinya praktek manipulasi hukuman tadi.
Oleh karena itu tanggung jawab dari para anggota Panja RUU Kesehatan Jiwa di Komisi IX DPR RI, tidak boleh dianggap sepele. Karena jika di kemudian hari tercipta suatu Undang-Undang yang rancu akan memberikan preseden yang buruk dalam konteks penegakan hukum, dan kualitas legislasi DPR RI.

Tinggalkan Balasan