Dahlan Iskan Dan Ganja

image

Kembali Dahlan Iskan secara kontroversial berencana membangun BUMN yang mengembangkan Tanaman Ganja untuk tujuan Terapi Kesehatan.
Mari kita telisik secara aturan perundang-undangan tentang bagaimana sebenarnya tanaman ganja dapat dikembangkan.
Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan lampirannya, Ganja digolongkan sebagai Jenis Narkotika Golongan 1.
Khususnya Pasal 6 sampai pasal 9 UU tersebut, Narkotika Golongan 1 hanya boleh dikembangkan untuk ilmu pengetahuan, dan sama sekali tidak boleh digunakan untuk terapi kesehatan.
Oleh Karena itu gagasan untuk membudidayakan ganja untuk selain ilmu pengetahuan jelas melawan UU.
Rencana Yang ditawarkan ke Pak Dahlan Iskan untuk mengembangkan Tanaman Ganja adalah untuk pengobatan jantung dan lain-lain juga melawan UU.
Namun demikian, UU tentang narkotika ini membuka peluang pada penggolongan Ganja ini. Artinya lampiran yang menyatu dengan UU tersebut dalam konteks penggolongan, senantiasa dapat direvisi, dengan menggunakan peraturan menteri. Ini dijelaskan pada Pasal 6 ayat 2.
Saya melihat UU ini agak lucu karena memberikan peluang sebuah Peraturan Menteri mengubah total semangat UU no 35 itu.
Jadi Peraturan Menteri Kesehatan yang dibuat dalam konteks perubahan golongan jenis narkotika akan menjadi sangat politis.
Saya tidak yakin, jika Menteri Kesehatan akan mempunyai keberanian mengubah penggolongan itu. Karena dengan serta merta Menteri Kesehatan akan dituduh tidak konsisten, dan jika tidak ada penjaminan keamanan yang solid, ini dapat diartikan membuka peluang untuk pengedaran Narkotika/Ganja.
Kesimpulannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tidaklah tepat jika BUMN dapat mengembangkan tanaman Ganja. Karena tujuan dari BUMN selalu berimpilkasi pada profit, bukan sekedar ilmu pengetahuan. Jika pemerintah pun berniat mengembangkan tanaman ini untuk ilmu pengetahuan, haruslah dijalankan oleh lembaga penelitian dan bukan sebuah BUMN.

One comment

Tinggalkan Balasan