Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, menilai, rencana Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mendirikan BUMN pengembangan tanaman ganja untuk terapi kesehatan, merupakan rencana kontroversial dan melanggar undang-undang. Untuk menyatakan bahwa rencana kontroversial Dahlan itu melanggar aturan, menurut kata poltisi Partai Golkar itu, mari kita telisik aturan perundang-undangan tentang bagaimana sebenarnya tanaman ganja dapat dikembangkan.