Jakarta, 19 Maret 2013
No :86 /PH/A182/III//2013
Perihal : Status Tenaga Kerja Asing Huawei Tech Investment
Kepada
Yth. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Di Tempat
Dengan hormat,
Semoga Saudara dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya. Berkaitan dengan informasi yang kami dapatkan bahwa PT. Huawei Tech Investment telah mempekerjakan tenaga kerja asing yang belum mendapatkan izin bekerja di Indonesia. Dalam hal ini sesuai peraturan yang ada bahwa tenaga kerja asing harus terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Untuk itu kami meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menjelaskan perihal status tenaga kerja asing tersebut. Hal ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
Hormat kami,
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
No: A-182