Nota Kepada Kemenakertrans Terkait Kasus Tenaga Kerja PT. Huawei Tech Investment

Jakarta, 19 Maret 2013

No       :86 /PH/A182/III//2013

Perihal : Status Tenaga Kerja Asing Huawei Tech Investment

 

Kepada

Yth. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI

Di Tempat

 

            Dengan hormat,

            Semoga Saudara dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.           Berkaitan dengan informasi yang kami dapatkan bahwa PT. Huawei Tech Investment  telah mempekerjakan tenaga kerja asing yang belum mendapatkan izin bekerja di Indonesia. Dalam hal ini sesuai peraturan yang ada bahwa tenaga kerja asing harus terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Untuk itu kami meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menjelaskan perihal status tenaga kerja asing tersebut. Hal ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan kedaulatan Negara Republik Indonesia.

            Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.

Hormat kami,

 

DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC

No: A-182

Tinggalkan Balasan