Menanggapi masalah mundurnya 16 Rumah Sakit dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS), harus segera direspon dengan cepat oleh Kementerian Kesehatan. Tidak hanya dari basis biaya iuran per kapitasi saja, namun juga, paket biaya pelayanan kesehatan yang harus di-cover dalam program tersebut.
Karena jelas berbagai biaya di Jakarta tidak mungkin dapat disamakan dengan standar di luar Jakarta.
Selain dari pada itu dalam konteks memperbaiki pelayanan kesehatan agar kemudian jangan terjadi pelayanan kesehatan yang asal-asalan dikarenakan paket biaya pelayanan kesehatan yang masih rendah tadi, Pemerintah harus segera mengatur standar pelayanan minimal yang harus dicapai oleh rumah sakit, puskesmas, klinik sampai praktek dokter. Standar Pelayanan Minimal harus jelas termaktub dalam suatu Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal ini akan kemudian mudah mengukur paket biaya pelayanan kesehatan yang mumpuni sebagai persiapan implementasi BPJS Kesehatan di awaltahun 2014 mendatang.
Dengan PP tersebut, “rewards” dan “punishment” dalam konteks pengawasan pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan sesuai standar yang diinginkan.
Untuk 16 Rumah Sakit yang menolak penyelenggaraan KJS, mungkin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Rumah Sakit, namun demikian saya pribadi akan meneliti lebih lanjut keberadaan alasan penolakan oleh 16 Rumah Sakit tersebut.