Rapat Panja (DPR-Pemerintah) Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (RUU PPILN) kemarin, hanya berkutat pada perdebatan judul RUU tersebut.
Nampak secara sekilas pembahasan tersebut tidak mengacu kepada substansi tapi lebih kepada redaksional.
Saya mempunyai pendapat berbeda, tentang hal ini. Judul itu harus mencerminkan semangat dan roh dari suatu produk hukum apa pun, sehingga kemudian substansi dari isi tidak begitu saja mudah dibiaskan.
Bayangkan apabila Naskah Proklamasi Kemerdekaan tidak diberi judul “Proklamasi” tapi “Pernyataan” misalnya, roh perjuangan dari naskah tersebut senantiasa hilang begitu saja.
Pada diskusi kemarin, Pemerintah begitu ngotot agar kemudian menambah kata “Penempatan” pada judul RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri. Sehingga kemudian judulnya menjadi RUU Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia Luar Negeri. Hampir semua fraksi sepakat, namun hanya Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Saya, Tantowi Yahya dan Budi Supriyanto yang kemudian sampai pembahasan selesai bersikukuh untuk tetap pada judul awal.
Ngototnya Pemerintah dalam hal ini sangatlah aneh, apakah Pemerintah lupa akan UU No. 26 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Dan Keluarganya? Dalam UU ini jelas Konteks “Perlindungan” lah yang menjadi substansi utama.
Saya secara pribadi menilai bahwa sikap Pemerintah yang ngotot menambah kata “Penempatan” Pada RUU PPILN ini, merupakan ego yang tidak bisa hilang, dan tidak mau berpikiran maju, bahkan cenderung melindungi berbagai kepentingan “komersil” yang berada pada proses penempatan TKI/PILN.
Proses Penempatan TKI yang sedang berjalan jelas sangat marak dengan berbagai komersialisasi dan eksploitasi yang obyeknya adalah Para TKI.
Jika judul RUU tersebut tetap yaitu “RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri” maka pada saat pembahasan substansi proses penempatan, secara teknis harus tetap mencerminkan perlindungan. Sedangkan apabila kemudian kata “Penempatan” ada pada judul RUU ini, proses teknis penempatan dapat saja tidak perlu konkordan dengan basis perlindungan, demi kepentingan komersil. Hal inilah yang kemudian tidak diinginkan oleh Kami dari Fraksi Partai Golkar.
Pembahasan di Panja kemarin, memang belum final, karena keputusan akhir akan ditetapkan di rapat Pansus yang kemudian harus disyahkan oleh sidang Paripurna.
Perjuangan belum selesai. Konsistensi harus dijaga.