Hiu Bersaudara Dan Timwas TKI

Munculnya permasalahan hukum yang menimpa Hiu Bersaudara, TKI Asal Pontianak, di Malaysia, kembali mengingatkan kita pada lemahnya perlindungan TKI di Luar negeri. Mekanisme Asuransi perlindungan yang ada hanya sebatas mengcover biaya hukum sampai hanya sebesar 200 juta saja.
Apabila kemudian masalah hukum berlanjut hingga biaya melebihi plafon, siapa kemudian yang akan menanggungnya?
Saat pembahasan RAPBN-P 2013 dengan BNP2TKI pun saya pribadi mengangkat isu ini dan menanyakan langsung tentang minimnya penganggaran untuk perlindungan di BNP2TKI. Mengapa kemudian tidak ada fokus kegiatan yang kemudian didukung dengan anggaran yang cukup dalam konteks perlindungan?
Banyaknya masalah hukum yang menimpa para TKI di Luar negeri dapat terbantu penyelesaiannya jika didukung strategi perlindungan yang mumpuni.
Selain dari pada itu, perlu saya ingatkan kembali kepada Pimpinan DPR-RI, dan juga semua pimpinan Fraksi, mengenai pembentukan TIMWAS TKI DPR seperti telah disepakati di Paripurna beberapa waktu silam.
Pembentukan Timwas ini dilandasi pemikiran banyaknya masalah TKI dari hulu ke hilir membutuhkan suatu pengawasan yang kuat baik secara politis maupun hukum. Karena pada dasarnya ini adalah suatu masalah lintas sektoral, yang dalam berbagai hal tidak dapat diselesaikan oleh Komisi IX saja.
Timwas adalah bentuk kekuatan politik yang direkognisi secara UU, yang dapat bekerja lintas sektoral, sehingga tidak hanya DPR dapat mengawasi Eksekutif dalam konteks perlindungan TKI ini saja, tetapi juga dapat memberikan dampak politis yang akan diperhitungkan oleh negara-negara tujuan penempatan TKI. Saya melihat dalam beberapa kasus hukum TKI dapat diselesaikan dengan diplomas dan tekanan politik. Oleh karena itu, keberadaan Timwas sangat diperlukan. Tentunya tidak hanya dalam konteks menyelesaikan masalah hukum Hiu bersaudara saja, namun juga untuk dapat mencegah potensi terjadinya masalah baru yang serupa terjadi.
Salam, Poempida

Tinggalkan Balasan