Nota Pemanggilan Pengurus Organisasi Wartawan

Jakarta, 13 Juni 2013
 
 
No       : 140/PH/A182/VI/2013
Perihal : Pemanggilan Pengurus Organisasi Wartawan
 
 
Kepada
Yth. Sdr. Pimpinan Komisi IX DPR  
Di Tempat
 
            Dengan hormat,
            Semoga Saudara dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
           
Sehubungan dengan kondisi kesejahteraan jurnalis dari tahun ke tahun tidak mengalami peningkatan  signifikan. Kenaikan upah minimum kota, tidak diikuti oleh seluruh perusahaan media untuk menaikkan upah jurnalis, baik yang bekerja tetap, bekerja kontrak, koresponden/stringer/kontributor atau yang bekerja tanpa kontrak sekalipun. Padahal, rata-rata inflasi Indonesia setiap tahunnya mencapai 5 persen lebih.
Saat ini, diduga masih banyak perusahaan media enggan memberikan perlindungan kesehatan kepada jurnalis dan keluarganya. Tidak ada asuransi, tidak ada jaminan kecelakaan jurnalis, tidak ada tunjangan melahirkan bagi jurnalis perempuan, tunjangan hari tua, atau bonus tahunan pada jurnalis. Padahal banyak perusahaan yang meraup keuntungan.
Teridentifikasi banyak perusahaan media mapan mempraktekkan eksploitasi perburuhan sambil menabrak Undang Undang Tenaga Kerja, tidak memenuhi standar upah layak dan kesejahteraan jurnalis, termasuk mengabaikan hak-hak dasar koresponden atau kontributor. Jikapun ada kontrak kerja pada umumnya bersifat sepihak dan hanya menguntungkan perusahaan.
Melihat kompleksitas permasalahan yang dialami para jurnalis media, kami meminta pimpinan Komisi IX DPR untuk mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengurus Forum Pemred, AJI Indonesia, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
 
            Demikian kami sampaikan.
            Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
 
Hormat kami,
 
 
 
 
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
No: A-182
 

One comment

  1. Mantap Bang… Setuju, masa perusahaannya untung tp karyawannya buntung. Gimana jurnalis pada mau menegakkan KEJ kalau perutnya lapar…

Tinggalkan Balasan