cukup jela aturan kemenaker tentang THR yg diberikan pengusaha kpd karyawanya. lalu bgmn dg tenaga PTT pemerintah, tdk diatur gaji 13 dan tdk diatur pemberian THRnya? apakah pemberi THR untk PTT dari kepala dinas,bupati,gubernur atau presiden? apa tdk berhak dapat THR?meski tugas dan tanggung jwb tdk beda dg PNS,mhn penjelasanya…contoh kecil bgmn rasa keadilan ditentukan PENGUASA
cukup jela aturan kemenaker tentang THR yg diberikan pengusaha kpd karyawanya. lalu bgmn dg tenaga PTT pemerintah, tdk diatur gaji 13 dan tdk diatur pemberian THRnya? apakah pemberi THR untk PTT dari kepala dinas,bupati,gubernur atau presiden? apa tdk berhak dapat THR?meski tugas dan tanggung jwb tdk beda dg PNS,mhn penjelasanya…contoh kecil bgmn rasa keadilan ditentukan PENGUASA
Panja Outsourcing BUMN belum berjalan… PLN Ramai2 PHK outsourcingnya ckckckc….