Selama ini saya bersama dengan teman-teman Verifikator Jamkesmas, tengah memperjuangkan status teman-teman ini agar bisa masuk dan berperan-serta dalam program BPJS Kesehatan.
Para Verifikator ini adalah orang-orang yang memverifikasi klaim Jamkesmas, melalui sistem INA CBGs. Sehingga setiap klaim dapat terdeteksi akuntabilitasnya dan bukan hanya klaim fiktif yang akan merugikan keuangan negara.
Dalam proses perjuangkan inilah saya merasa terganggu dengan berita bahwa di Jakarta ini, Para Verifikator untuk program Kartu Jakarta Sehat (KJS), masih berupa pegawai kontrak. Ironinya lagi, mereka hanya dikontrak dalam basis bulan. Intinya setiap bulan habis masa kontrak kerjanya, dan diperpanjang lagi untuk bulan berikutnya.
Dalam hal ini, saya bermaksud mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pak Jokowi Widodo dan Pak Basuki Tjahaja Purnama, bahwa hal ini sangat bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena mereka sudah dipekerjakan sejak bulan Maret 2013 yang lalu.
Jokowi-Ahok harus segera memperjelas status mereka. Untuk lebih memberikan kepastian pekerjaan bagi para Verifikator KJS ini.