LAPORAN PANJA OUTSOURCING BUMN KOMISI IX DPR RI MASA SIDANG I TAHUN SIDANG 2013-2014

REKOMENDASI 

1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN sesuai komitmen Menteri BUMN RI yang disampaikan pada Rapat Kerja Komisi IX dengan Kemenakertrans dan Kementerian BUMN pada 9 September 2013.

2. Hapuskan praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.

3. Setiap BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN termasuk pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD RI 1945, pasal 24 dan pasal 39 tahun 1999 tentang hak Azasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1). Pasal 23 dan pasal 43 UU no 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.

4. Tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hentikan PHK terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di PHK.

6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia. Sesuai Pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN,

7. Hak normatif pekerja seperti diatur Pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap,

8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

9. Penyelesaian permasalahan buruh disemua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan,

10. Komisi IX DPR meminta Kemenakertrans dan Polri memproses hukum dan menindak tegas tidnak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia,

11. Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Dan, bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan,

12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing

41 comments

  1. sudahlah……..”.berilah kepastian yg pasti jangan memberikan harapan yg tidak pasti kami sudah pusing dan bingung mendengarkan keputusan MK itu kalupun di PHK ya sudah apa boleh buat terima sajalah,toh mau diangkat juga sangat kecil harapan . paling-paling apabila dipekerjakan lagi tenaga OS itupun sistem kontrak…saya selaku OS siap Menerima Keputusan dari direksi..dengan syrat gaji saya utuh dan kami mendapat pesangon.Terimakasih

    • Saya setuju dengan abang meskipun kami nantinya kami tetap OS tapi gaji, dan hak2 kami jangan dibedakan dengan tenaga organik.

  2. Terima kasih banyak Bang atas jeripayanya dan perhatiannya terhadap tenaga Outsurcing BUMN, yang puluhan tahun di perbudak di Negri sendiri, kami teman-teman dari SP Naban Pertamina RU V Balikpapan, mendoakan semoga Abang tamba sukses dan sehat. Mudah-mudahan para Tim Manajemen dan Petinggi BUMN khususnya Pertamina tidak buat alasan lagi tidak mengangkat Outsurcing BUMN. Salam.

  3. Bapak yg terhormat,terimakasih untuk hasil panja nya.
    Ada sedikit permasalahan yang harus saya sampaikan,sebelum ada keputusan panja ini pt.jamsostek sudah menyodori tmn2 Outsourcing untuk tandatangan PHK,karena wajib sehingga kami banyak yg menandatangani(intimidasi). Tolong bantuan bapak dengan hal in.Bukannya sebelum ada hasil panja tidak boleh ada PHK tetapi kenyataannya jamsostek sudah berani melakukan hal ini. Demikian saya sampaikan dan terimakasih

  4. Lanjutkan perjuanganya Bang&harus diawasi,kami para buruh akan mendukung wakil rakyat yg PRO kpd Rakyatnya,terutama para buruh yg jumlahnya jutaan dinegeri ini blm termasuk keluarganya..

  5. Ini pembicaraan saya dengan Derektur HR Pertamina Pusat Jam 9 Pagi setelah saya terima hasil panja langsung saya kirim ke HR Pertamina Pusat Jakarta ini Hasil jawaban emailnya Sbb: Linggom, untuk pengangkatan menjadi Pegawai di Pertamina, harus melalui proses test psikotest, medical, dan wawancara. Ketentuan untuk mengangkat langsung dari OS menjadi Pegawai sudah tidak ada sejak dari dulu. Untuk test pun masih ada syarat2nya. Begitu Fren Linggom. Sepertinya masih tidak ada harapan untuk diangkat menjadi Karyawan tetap, Kalau itu yang dilakukan tes dan sebagainya, mana mungkin kita ini lulus. Terkecuali hasil panjanya ada yang menyatakan tanpa syarat adalah kemungkinan di jadikan Karyawan tetap. Minta ketegasan dari Komisi IX DPR RI. Salam

    • manuver pertamina itu.dl 5 thn yg lalu tmen sy jd os pertamina melalui wawancara di jkrta skrg dia dtmpatin di balongan sbg os.lagian syrt2 tsbt ada dlm PKB perusahaan BUKAN tertuang dlm UU 13/2003.untuk os yg tlg mmnuhi persyartn perundang undangan sprti yg d rekomendasi panja os bumn hrs diangkt jd krywn..sbnrnya alasan pertamina lemah bhwsanya pengangktn os hrs melalui prosedur tes wwncara dll.diliat dr hukum tertinggi ktnagakerjaan JELAS UU 13/2003 kedudukannya lbh tinggi dan lbh mengikat drpd PKB perusahaan(pertamina).

    • tanks Komisi IX alhamdulilah, salut sama komisi IX DPR baru kali ini kami merasa Punya Wakil buat aspirasi kami amiin,,,
      walaupun hasilnya belum sesuai harapan kami os PLN.
      tgl 24 10 13 kami Dikumpulkan Oleh Man Area ” intinya kita dilarang mogok nasioanal tgl 28 10 13, dan kami akan dijanjikan Dengan Kontrak 5 thn per 1 jan 2014″. ga tau isi kontraknya yang pasti gaji kita masih tetap UMK..
      semoga SATGAS Panja BUMN Bekerja cepat Mngawasi praktek tersebut,,
      semoga tuhan Bersama Ibu & Bapak Komisi IX

  6. terimkasih atas perhatian anggota Dewan kepada Kami seluruh buruh di BUMN, tapi hasil rekomendasi tersebut tidak akan berjalan sesuai harapan tanpa ada pengawasan yang ketat dari semua pihak. saya sangat setuju dengan bang L situmorang untuk di pertamina jangan lagi ada test atau apa, langsung diangkat menjadi pelerja tetap tanpa syarat, kan itu sudah keputusan panja kenapa masih juga di test. kami udah bekerja puluhan tahun, dengan pengalaman segudang. sebelumnya sekali lagi saya ucpkan terima kasih kepada Panja BUMN…

  7. Alhamduliah,, ada sedikit pencerahan,, tapi masaih ada ganjalan kami tentang Pengangkatan Os Menjadi Pegawai tetap,, kalimat “” Bila dilakukan penerimaan pekerja tetap, perusahaan BUMN harus mengutamakan untuk menerima pekerja yang telah di PHK.” maksudnya ,,?

    • maksudnya, BUMN jangan buka lamaran kerja baru kalau masih ada tenaga OSnya. cukup angkat saja tenaga OSnya menjadi pekerja tetap.

      • (tenaga OS yang demo dan di PHK/ dirumahkan) harus dipanggil untuk bekerja kembali dengan status sebagai pekerja tetap tentunya.

  8. “pekerja yang telah memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan untuk SEGERA DIANGKAT menjadi PEKERJA TETAP di lingkungan perusahaan BUMN.” Mudah2an bisa terlaksana sb takutnya BUMN pandai berkelit masalah ini, jd hrs ada pengawasan ketat dr DPR .

  9. “pekerja yang telah memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan untuk SEGERA DIANGKAT menjadi PEKERJA TETAP di lingkungan perusahaan BUMN.” –>> Pekerja Outsourcing BUMN Area SUMATERA Khususnya SUMBAR Mendukung penuh Keputusan ini,,,,
    Kami Sangat Berharap bisa Para pekerja yg sudah sarat Pengalaman Bisa Langsung diangkat menjadi Pegawai Tetap di Perusahaan BUMN (PT.TELKOM) Tanpa Harus Ada test kembali,,,,
    Kami Mohon Ketegasan dan Pengawasan yg Ketat dari Komisi PANJA OUTSOURCING BUMN KOMISI IX DPR RI ,,,,Prihal KetenagaKerjaan ini,,,Terimakasih

  10. Assalaamu’alaikum wr wb.
    Yth Bpk. Poempida, berikut ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan sehubungan dengan implementasi Rekomendasi Panja OS tersebut di atas:
    1. Bagaimana dengan mekanisme implementasinya pak?
    2. Dimana keberadaan SATGASnya pak?
    3. untuk para buruh outsourcing BUMN yang di daerah, khususnya PT. Pertamina EP yang mempekerjakan kami mengeksplorasi bumi Aceh (Pertamina EP Field Rantau, Aceh Tamiang), harus melapor kemana pak? ke kantor pusat pertamina di jakarta? (sudah diPHK sepihak dan jadi pengangguran selama 3 tahun,, makan aja susah apalagi beli tiket pesawat) atau cukup ke kantor besar pertamina di aceh tamiang saja? trus, apa ada petugas SATGASnya yang mendampingi kami?
    4. Apakah tidak ada panitia pengaduan khusus pak? atau langsung lapor/ mengadu ke SATGAS? tapi satgasnya siapa dan dimana pak?

    🙁
    Mohon penjelasannya pak.
    Terima kasih

  11. Hidup bang Poempi….Hidup Komisi 9. Ditengah kepercayaan masyarakat terhadap Legislator di titik nadir…. Masih ada pejuang Rakyat dan Buruh yang gigih memperjuangkan nasib Bangsa. Dan kepada bro All Buruh yang implementasinya segera terwujud…. Tidak ada kata lain selain terus bergerak…bergerak…bergerak… Jangan hanya mengandalkan belas kasihan. Mogok Nasional sebagai suatu cara untuk dapat mempercepat implementasi Rekomendasi Panja di perusahaan BUMN masing2.

  12. Terima kasih sblum & sesdhnya kpd Bpk. Poempida, Ketua & Anggota Panja Outsco komisi IX DPR RI atas perjuangannya membantu kami outsco BUMN PLN – Yantek Bekasi..mudah2an terjawab semua rekomendasi Panja Outsourcing BUMN KOMISI IX DPR RI HARUS DILAKSANAKAN dalam waktu 15 (limabelas) HARI terhitung sejak rekomendasi ini DIPUTUSKAN dalam Rapat Pleno KOMISI IX DPR RI tanggal 22 Oktober 2013..karena kami hampir sepuluh tahun bekerja di PLN Bekasi sudah berganti 3 provider, yg semuanya itu bagi kami tidak mensejehterakan kami dgn upah yang untuk saat ini dan yang lalu2 kurang dari mencukupi, karena kami punya anak&istri yg harus kami nafkahi kedepannya yg semuanya apa2 naik…mana hak2 kesejahrteraan kami selama bekerja hampir 10th?? tolong Menteri BUMN bersikap adil terhadap kami, membela nasib & status kami kedepannya,bukalah matahati bapak2 pegawai BUMN PLN karena kami adalah bagian dari BUMN PLN khususnya.

  13. sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih bang,,, krena telah memperjuangkan nasib kami sebagai outsourching.. sebagaimana yg tertera dalam hasil panja bahwa tdk ada PHK,, tpi kenyataannya tngal 30-10-2013 kami masih diberikan surat untuk tandatangan,, kemudian kami menanyakan masalah pesangon, pihak kantor tdk memberikan kami kejelasan kapan diberikannya pesangon,,,

  14. pada kenyataannya di kubu JAMSOSTEK telah mengeluarkan surat “perjanjian bersama” (ini adalah akal2an mangement jamsostek) di situ sebenarnya adalah surat pemberhentian kerja (PHK) yg dilakukan oleh kubu JAMSOSTEK pada semua karyawan outsourcingnya….kenapa “DIREKSI JAMSOSTEK BERANI MELANGGAR KEPUTUSAN PANJA” apakah “ADA SESUATU YANG ISTIMEWA DARI JAMSOSTEK SEHINGGA BISA LELUASA TIDAK MELAKSANAKAN KEPUTUSAN PANJA” kurang lebih 1000 karyawan outsourcing JAMSOSTEK hilang mata pencahariannya…mohon di tindaklanjuti dengan tegas…

  15. kami di aceh juga mendukung 100%, namu kendala di aceh adalah jika bertolak belakang dengan keputusan ini kemana bisa mengadu?untuk pertamina percuma saya jika masih seperti itu, karena yang punya “deking” yang bisa masuk.

  16. Terima kasih bg sblm nya,saya os pertamina ru ii dumai/seipakning,sblm nya saya ditempat kn di bagian power station sebagai pekerja shift terhitung tgl 1 nov 2013 saya d jadi kn pekerja harian dgn gaji jauh lebih rendah,,

  17. PT. BRI (Persero), Tbk juga banyak tenaga outsourcing bang poempida. mudah-mudahan komisi IX dapat mendesak Direksi nya, sehingga pekerja outsourcing dapat diangkat menjadi karyawan tetap secepat mungkin, karena pekerjaan inti terkadang di kerjakan oleh pkerja outsourcing. Sudah jelas yang boleh dioutsourcing itu ada 5 jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan yang tidak termasuk pekerjaan inti. Terima kasih

  18. Lah..kontrak saya dengan BN* habis bulan ini, tapi malah di adendum (perpanjang) lagi tuh sampe bulan februari tahun depan..lagipula dibayak situs berita online dirut BUMN ramai2 membelelot tuh dari rekomendasi panja..gimana toh..??

  19. Kepada Yth komisi IX DPR RI Sy HENRI AGUS PAKPAHAN sudah bekerja di PLN Wil SUMUT Cab. Bji sejak Tahun 1993 waktu itu testing jadi karyawan KOKARLIN (Koperasi Karyawan Listrik Negara) dan lulus ditempatkan di Ranting/Rayon, lalu belakangan kami dialihkan ke PT. SENTRA yg menyediakan tenaga OS. Pekerjaan yang diemban :
    1. tahun 1993 di fungsi TUL I, III,IV,VI dan piket gangguan waktu itu jika ada gangguan HUTM, JTR, SR waktu malam hari
    2. tahun 1997 dipindahkan ke Kantor jaga jadi petugas paymentpoint/loket Fungsi TUL VI-03, gangguan juga penutuhan, yg pada saat itu keamanan hampir tidak ada jaminan (awal reformasi).
    3. tahun 1999 ditarik kembali ke ranting/rayon jadi petugas fungsi pembacaan meter 1phasa dan 3phasa pengolahan rekening listrik, Fungsi VI, Penutuhan, Penggantian APP Konvensional, LPB, P2TL dll sampai saat ini.
    Sy berharap Bpk Komisi IX DPR RI dapat segera memperjuangkan pengangkatan kami menjadi karyawan pln tanpa syarat, dan perlu kami sampaikan pekerjaan karyawan PLN sekarang ini hanya kebanyakan membuat kontrak-kontrak dgn pihak ketiga yg menurut kami sangat merugikan pln khusus disumut yg sampai saat ini krisis listrik. kami harap Bpk-bapak di Komisi IX DPR RI mengawal rekomendasi panja, karna manajement BUMN saat ini tidak serius untuk menjalankan rekomendasi itu ataupun nantinya rekomendasi digantikan dgn org2 dekat manajemen, jadi data dulu jlh OS dan sejak kapan karna dulunya mungkin kami tidak didaftar di Disnaker sejak masuk tahun 1993. Dari Henri Agus Pakpahan 081263885770

  20. Status OS sampe sekarang tidak jelas,,,padahal kami melakukan pekerjaan yang sebenarnya tidak harus kami lakukan….hak dipas-paskan tapi kewajiban diperbanyak melebihi organik…!!!

  21. kalau tidak bisa diangkat jadi pegawai, gajinya yang diangkat tooooo.pasti akan ada titik terang terkait panja os, karena ini tahun politik. tinggal di hitung berapa jumlah buruh yang ada di BUMN……….

  22. mana kelanjutan PANJA INI, ada banyak aktivitas tenaga kerja yang biasa KOAR-koar tp toh skr lenyap..aplagi ini taun politik mereka para anggota dewan utk waktunya mereka fokus kampanye cari suara.lewatlah berarti panja ini..kasian rakyat kecil yang ditipu2 dari anggota dewan dan pemerintah kita ini.toh ada negara dan ga ada anggota dewAN,kita masih bisa makan. jadi lupakan panja ini teman,..:)

  23. sekarang buktikan kalau pemerintah yang berwenang sudah memperjuangkan Outsourcing jangan cuma PLN dan TELKOM saja yang disejahterakan Pos Indonesia, PJKA dan perusahaan BUMN lain juga diperhatikan, kita dari outsourcing POS dan PJKA turut menyuarakan hati teman 2 kita yang masih outsourcing. Kinerja kita yang masih bekerja sampai saat ini sudah melakukan pekerjaan dan mengabdi dan juga berkarya sudah lebih / sama dari pegawai senior kita tapi kesejahteraan outsourcing tidak sama sekali disamakan kesejahteraannya bagaimana nasib dan masa depan kita salah satunya selain kepada allah juga pemerintah yang berwenang mengambil keputusan kesejahteraan outsourcing teman2 kita juga punya impian untuk menjadi pegawai tetap tapi masih outsourcing, apabila tercapai impian kita saya mewakili teman2 mendoakan perusahaan BUMN akan lebih baik perusahaannya bisa membawa perekonomian indonesia lebih baik perusahaan yang membawa keberkahan amiiiiinn.

  24. PEMBODOHAN – KEBOHONGAN
    di PT PLN (Persero) Unit Learning Tuntungan
    tidak ada pengangkatan Pegawai OS menjadi Pegawai tetap PLN

    semua BOHONG belaka
    kalau memang terjadi demikian tolong kepada Bp.Dahlan Iskan untuk datang sendiri dan Hadirkan Tim DPR RI KOMISI IX yg kalau memang benar2 membela dan menjadi penyelamat Outsorcing, kami ingin bukti bukan JANJI

    salam kesedihan kami
    Outsoursching PLN Tuntungan

Tinggalkan Balasan ke wazirBatalkan balasan