Perkembangan Kasus wilfrida Soik

image

Kemarin, Minggu, 17 Nopember 2013, telah digelar sidang lanjutan Wilfrida Soik,TKI asal NTT, di Mahkamah Tinggi, Kota Bharu, Kelantan.

Sidang di mulai pada pukul 10 lebih waktu Malaysia.

Sidang tidak berjalan lama, karena dalam persidangan hanya disampaikan bukti-bukti yg dibutuhkan untuk pembelaan atas dakwaan Jaksa berupa vonis mati terhadap Wilfrida Soik. Salah satu bukti-bukti baru tersebut adalah hasil “Bone-age Examination” (Pemeriksaan sains medis untuk menentukan umur tulang manusia). Eksaminasi dilakukan untuk membuktikan bahwa Wilfrida adalah korban dari perdagangan manusia (Human Traficking), di mana pada saat dia pertama kali dipekerjakan oleh majikannya yang bersangkutan adalah di bawah umur.

Tuntutan Pasal 302 tentang Pembunuhan berencana dari Jaksa Penuntut, melalui proses persidangan dapat diringankan dengan berkas bukti-bukti baru tersebut.

Selain dari pada itu Pengacara Wilfrida pun memohon kepada hakim untuk mengijinkan wilfrida menjalankan tes psikologis pada saat kejadian pembunuhan berjalan. Tes tersebut akan dilakukan di rumah sakit Permai, di Johor. Waktu tes akan berlangsung selama 1 bulan.

Hakim menerima bukti hasil dari uji umur tulang (bone-age examination) yang disampaikan oleh Pengacara Wilfrida. Dan hakim pun memberikan ijin untuk Wilfrida menjalani tes psikologis pada saat kejadian.

Kemudian hakim menyampaikan bahwa akan ada sidang lanjutan untuk disampaikan hasil tes psikologis tadi. Waktu sidang berikutnya akan ditetapkan kemudian melalui undangan. Tapi kira-kira akan jatuh pada tanggal 29 Desember 2013.

Sidang kali dihadiri Tim Pengawas TKI DPR RI yang terdiri dari Adang Darajatun (Ketua Delegasi Timwas/Wakil Ketua Timwas), Poempida Hidayatulloh (Wakil Ketua Timwas), Rieke Diah Pitaloka (Anggota Timwas), dan Pius Lustrilanang (Anggota Timwas). Kehadiran timwas ini diumumkan secara eksplisit oleh Pengacara Wilfrida pada saat Sidang akan dimulai.

Kehadiran Timwas TKI DPR RI ini dalam rangka memberikan dukungan politis dan moral bagi kasus yang melanda Wilfrida secara khusus dan kasus TKI/WNI lainnya secara umum.

Ada beberapa catatan yang saya ingin angkat mengenai kasus Wilfrida ini. Kasus ini sudah mulai sejak 2010. Setelah kemudian mendapatkan perhatian media dan publik serta juga tokoh-tokoh politik nampak kemudian banyak gagasan-gagasan cerdas dalam pembelaan terhadap Wilfrida, seperti kemudian uji tulang dan psikologis di atas. Poin yang ingin saya angkat, sebenarnya selama ini proses/strategi pembelaan hukum untuk Wilfrida yang berjalan seperti apa? Ini adalah tugas dari timwas untuk mendalami lebih jauh dalam masalah ini.

One comment

  1. Salut, Untuk Bung Poempida, Begitu Banyak Persoalan Bangsa Ini, Teruskan Sy yakin Bung Poempida bisa menyelasaikan satu per satu permasalahan menyangkut ttg buruh, TKW serta yg lainnya.
    tetap berjuang bung Bangsa ini Membutuhkan Anda, Sukses dan teruskan..

Tinggalkan Balasan