Berita di bawah ini saya dapatkan dari satu situs media kondang:
Perusahaan pelat merah atau BUMN secara bertahap penyesuaian status tenaga kerja alih daya (outsourcing) menjadi karyawan tetap. Hal ini telah dilakukan oleh PT PLN (Persero).
Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, setidaknya sebanyak 16.000 tenaga kerja outsourcing di PLN telah diangkat menjadi karyawan tetap.
“Outsourcing PLN sampai kemarin diangkat 16.000 jadi karyawan tetap. Itu akan terus bertambah,” ucap Dahlan usai rapat pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusdiklat PLN Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Hal senada dilakukan oleh BUMN besar lainnya seperti PT Telkom Tbk (TLKM) yang mengangkat sebanyak 14.000 tenaga outsourcing atau PT Pertamina (Persero) yang mengubah status 7.000 karyawan outsourcing-nya menjadi pegawai tetap.
Namun pengangkatan pegawai outsourcing menjadi karyawan tetap di lingkungan BUMN tetap harus melalui skema penilaian dan pengecekan yang ketat.
“Proses pengangkatan nggak bisa dilakukan langsung. Harus dilakukan pengecekan,” sebutnya.
Dahlan enggan menjawab panjang saat ditanya apakah BUMN masih membutuhkan tenaga kerja outsourcing. Menurutnya kewenangan tersebut ada di masing-masing BUMN. Ia pun menambahkan, meskipun masih ada pegawai outsourcing di BUMN, upah yang diterima masih di atas ketentuan Upah Miminum Provinsi (UMP). “Sudah semua malah banyak yang jauh di atasnya,” jelasnya.
Statement-statement di atas sempat membuat saya senang dan juga berharap banyak akan terjadinya hal-hal yang disampaikan oleh Menteri BUMN ini. Karena jika demikian adanya saya melihat ini akan menjadi suatu solusi luar biasa sepanjang sejarah BUMN.
Namun setelah saya telisik lebih rinci, saya baru menyadari jika kemudian apa yang disampaikan oleh Dahlan Iskan itu tidak mereferensi terhadap kurun waktu tertentu. Artinya bisa saja apa yang disampaikan oleh Dahlan Iskan mengacu kepada waktu selama BUMN tersebut di atas berdiri. Jadi tidak mengacu kepada apa yang tengah terjadi belakangan ini.
Yang jelas fakta memperlihatkan bahwa saya menerima ratusan pesan singkat setiap hari belakangan ini yang melaporkan bahwa mereka telah di PHK per bulan November lalu sebagai pegawai outsourcing di BUMN. Ini jelas bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga jelas-jelas bertentangan dari rekomendasi Panja Outsourcing BUMN komisi IX DPR RI.
Sampai saat ini Komisi IX belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam konteks implementasi hasil Panja. Karena dijalankan atau tidaknya hasil Panja ini, Kem BUMN dan Kemnakertrans harus mempertanggungjawabkannya.
Saya sudah memngingatkan pimpinan agar dalam waktu dekat Panja Outsourcing segera memanggik Kementerian terkait untuk dimintai keterangan.
Apakah kita kemudian akan menyaksikan lagi kebohongan Dahlan Iskan? Hanya Allah dan Dahlan yang tahu.
Tidak ada pengaangkatan OS di dalam tubuh PLN bahkan mereka (Direksi PLN) mencuci tangan. Mereka mengatakan tidak ada pemecatan OS karena OS PLN tidak ada hubungan dengan PLN. PLN hanya ada hubungan kerja dengan Vendor jd untuk pemecatan itu bukan tanggung jawab PLN tapi tanggung jawab vendor karena PLN sudah sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 dimana PLN hanya ada hubungan kerja dengan vendor.
Dahlan Iskan tidak berani mengikuti Panja karena bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003. Pak, mengapa UU No. 13 Th 2013 tidak direvisi atau dihapus agar kami bisa di angkat?.. Walaupun sebenarnya UU No. 13 itu sudah bagus tapi pelaksanaan atau implementasinya tidak sperti dalam UU No. 13, sharusnya kami 2 tahun itu diangkat atau diberhentikan tapi ini malah diperpanjang scara terus-menerus dan gaji hanya standar UMR.
Jika BUMN merasa berat dalam pengakatan karena terlalu banyak mengapa tidak berdasarkan lama bekerja misalnya yang sudah lebih dari 5 thn bekerja langsung di angkat dan < 5 thn diputihkan memulai OS dengan aturan UU No. 13 thn 2013, 2 thn diangkat atau diberhentikan.
Pak, mohon bantu kami dan berikan kami kesempatan untuk diangkat.
Atas bantuannya diucapkan terima kasih,…
betul Bapak Poempida.. yang disampaikan mbak Tiara, belum ada pengangkatan karyawan OS sebagai karyawan tetap, silakan audit ke lapangan di semua BUMN (PLN,TELKOM,PERTAMINA) masih belum ada tindakan kongkrit. Audit History Karyawan OS…pasti akan di dapat data karyawan yang sama namun karyawan tersebut bekerja di perusahaan lain sebagai rekanan yang sudah di rekomended oleh BUMN tersebut dengan status sbg karyawan kontrak dengan cara putus nyambung putus nyambung PKS dengan si karyawan OS. …Selain itu akan didapat juga bahwa sebagian karyawan OS di tempatkan di pemberi kerja (stake holder) …Segeralah Bapak dan para anggota komis IX mengaudit BUMN-2 tersebut…kami mohon… bahkan ada juga didalam tubuh BUMN ada istilah “Di dalam perusahaan ada perusahaan” di mana penyelenggara sebagian pekerjaan BUMN yang di alihkan kepada rekanan tidak lain adalah karyawan/direksi BUMN yang empunya. Direksi dan Manajemen BUMN sudah bermain-main dengan hak dan masa depan karyawan OS. Mereka lupa dengan istilah TANGGUNG JAWAB MORAL…Mereka lupa bahwa dibalik berlimpahnya gaji yang diterima oleh karyawan organik sampai ke Direksi ada hasil jerih payah karyawan OS… HATI NURANI mereka sudah BUTA…
Bohong terus DI terus bohong.
Apa yang dikatakan Menteri pembohon yang satu ini, tentang pengangkatan tenaga kerja outsourcing BUMN manjadi karyawan tetap, itu tidak benar sama sekali. dasar Pembohong ya tetap “PEMBOHONG’. menurut menteri yang satu ini katanya sudah mengangkat 16.000 karyawan outsourcing PLN menjadi karyawan tetap, Telkom 14.000, Pertamina 7.000 ribu, ini hanya omongan basa-basi menteri BUMN saja (untuk mencari Populeritas saja).
Kami juga tenaga kerja Outsourcing di Pertamina RU-3 Palju-Palembang, yang terintimidasi dan jenjang sosialnya jauh berbeda dengan pekerja tetap. tidak ada sama sekali tanda-tanda untuk pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Harapan kami kepada Bapak Poempida dan anggota DPR yang ada di Komisi IX tolong perjuangkan nasib kami rakyat indonesia. bila perlu genjot terus Menteri BUMN yang Pembohong itu untuk menyelesaikan masalah outsourcing ini.
Terima kasih atas bantuannya.
Ayoh bohong aja terus Pak saya dukung, karena dengan bohong Pak Dahlan sudah mendapat tiket ke Neraka. Malaikat sudah mencatatnya, terus Pak ayoooh terus bohong…. saya dukung…. !!!
assalamu’alaikum pak poempida…
sampai dgn hari ini, 37 eks pekarya PT. Pertamina EP field Rantau Aceh Tamiang BELUM juga dipekerjakan kembali oleh pertamina..
Demikian kami sampaikan untuk sama-sama kita ketahui bahwa Dahlan Iskan Hipocrisy…
wassalam
37 eks pekarya PT. Pertamina EP field Rantau Aceh Tamiang
benar sekali pak, apa yang disampaikan oleh dahlan iskan tsb bohong, bukan pengangkatan sebagai karyawan tetap yang kami terima tapi phk secara besar-besaran, kami berharap agar Bapak dan komisi IX segera melakukan interpelasi terhadap masalah panja ini.
yth pa poempi n dpr,tlg jangan paksa lg kami OS menyaksikan kebohongan dahlan lg.!!!! tlg hentikan kebohongAn bin kemunafikan dahlan iskandar dgn petinggi” bumn lainnya!!
Bapak POEMPIDA dan Anggota DPR RI Komisi IX Yth… Silakan audit data-data karyawan OS di semua BUMN (PLN,TELKOM,PERTAMINA,dsb)… terutama history status ketenagakerjaannya… kita-kita nih Pak seperti bola… abis kontrak di tendang ke perusahaan lain sebagai penyelenggara tenaga OS/kontrak…tapi tempat dan job kita masih juga di tempat dan loker yang sama yakni di tempat kerja PEMBERI KERJA (stake holder) dalam hal ini semua BUMN… kl penyelenggara OS mulai bahkan bangkrut… yaaa seperti ini kondisinya… kami di PHK. BUMN aman…katanya kita bukan karyawan OS BUMN tsb, tapi karyawan rekanan. aaah… akal-akalan saja… mereka lepas TANGGUNG JAWAB… TANGGUNG JAWAB MORAL, mereka abaikan… bahkan HATI NURANI nya sudah BUTA… Bpk-Ibu Anggota DPR RI Komisi IX, kami mohon perjuangkan nasib dan masa depan kami…
Boong kamu tukang boong,ku tak suka tak suka punya menteri tukang boong,..Ayo apa judul lagunya…