Hari Selasa tanggal 17 Desember lusa, Panja Outsourcing BUMN Insya Allah akan menggelar Raker dengan Menakertrans dan Meneg BUMN beserta jajaran direksi BUMN yang bermasalah dalam konteks Outsourcing. Agenda rapat tersebut adalah untuk meminta keterangan mengenai implementasi rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi 9.
Setelah menganalisa, ternyata banyak BUMN yg mengabaikan rekomendasi Panja. Saya pribadu akan menginisiasi hak interpelasi dpr dalam hal ini. Hari selasa besok lusa itu akan saya edarkan daftar dukungan interpelasi untuk ditandatangani.
Saya yakin akan mendapatkan dukungan yang besar dari teman-teman di komisi 9 dalam hal ini.
Sebagai Badan Legislatif Komisi IX harus menindaklanjuti penggunaan hak interpelasi ini, karena terjadinya kebuntuan dengan Pemerintah (menteri) dalam menanganin masalah outsourcing ini, yang jelas-jelas diabaikan dan ditolak oleh para direksi BUMN.
Hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan Presiden dalam hal dilaksanakannya suatu kebijakan. Kebijakan yang akan dipertanyakan adalah kebijakan yang berlawanan dengan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diambil oleh Menteri BUMN dan Seluruh Direksi BUMN.
Bagaimana pun, suatu kebijakan harus dipertanggungjawabkan oleh siapa pun juga yang membuatnya.
Inilah hirarki tata negara yang benar yang harus dilaksanakan oleh DPR RI sebagai lembaga Legislatif. Langkah ini mungkin dinilai sebagai suatu proses yang panjang. Namun demikian, DPR sebagai bagian dari pembuat Undang-Undang harus selalu bermain pada koridor hukum yang benar sebagai suatu lembaga yang terhormat.
Interpelasi adalah langkah yang konstitusional.
Dengan mengeksekusi hak ini perhatian Pemerintah (Presiden) akan lebih tertuju kepada masalah Outsourcing ini dan Menteri-Menteri terkait harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang mereka buat ini kepada Presiden.
Presiden pun akan mencatat semua direksi BUMN yang abai dalam mengimplementasikan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX yang merupakan menifestasi dari UU no 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
Pesan saya kepada semua teman-teman pekerja OS mari bersama kita terus berusaha dan berdoa untuk memperjuangkan hak ketenagakerjaan kalian semua.
Jangan surut di tengah jalan. Perjuangan memang kadang harus menempuh jalan panjang. Itulah perjuangan. Harus yakin ada saatnya nanti tiba di tujuan. Insya Allah.
Yth. Bpk Poempida, terima kasih atas segenap perhatian & empati Bapak terhadap kami para pekerja OS BUMN. Sejauh ini harapan kami terhadap perjuangan panjang mencari keadilan thd status OS BUMN masih positif, tetapi harapan tsb seakan ada penghalang manakala ada pihak dr APINDO mengajukan Yudicial Review UU no.13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk membatalkan pasal 59 s/d pasal 66 dmn merupakan “roh” dr perjuangan panjang ini… yg kami takutkan adalah adanya ‘politik uang’ terhadap kepentingan tersebut, sedang pada sisi lain kami tdk memiliki uang ataupun lainnya utk melawan, kami hanya memiliki Bapak & segenap jajaran Komisi IX yg terhormat beserta doa-doa yg terus menerus kami terbangkan….
Demikian gesahan kami, trimakasih atas wkt & atensinya…
kami tetap semangat pak, dukungan Bapak beserta jajaran komisi IX DPR-RI benar-benar membuat kami semakin bertambah semangat
terlalu banyak mengulur waktu, untuk mensejahtrakan rakyatnya aja begitu susah, bagai mana para peminpin ini,, kecewaaaaa :'(
Faktanya Perusahaan OS di BUMN itu sebagian besar sahamnya dimiliki oleh para jajaran di reksi BUMN tersebut. Maka akan sulit untuk dihapus, jika di hapus maka hilanglah ceperan para direksi BUMN-BUMN tersebut. Potongan gaji yang diambil oleh perusahaan OS pun sangat besar bisa sampai 50%. Apakah kepemilikan saham di perusahaan penyedia OS oleh pejabat2 BUMN bukan merupakan tindakan Korupsi? Yang membuat kebijakan untuk meng-OS-kan suatu bidang kerja adalah pejabat2 direksi BUMN, kemudaian pejabat2 perusahaan tsb menunjuk perusahaan OS yang sahamnya dia miliki untuk mengurusi OS tsb.
salam juang pa poempi& kom9,
tetap semangat 45 ya pa dlm memperjuangkan nasib para outsourcing.kami msh ttp semangat dan mendukung bpk&rekan” krn kami percaya dan langkah” bpk dlm membebaskan perbudakan dlingkungan bumn khususnya patut didukung oleh semua pihak meski proses menuju hilangnya perbudakan modern di bumn tdk semudah yg dibayangkan tp minimal para outsourcing mempunyai payung kepastian akan masa depan pengabdian kami di bumn..aamiin..
yth pa poempida…betul pa minimal kami sdh punya kepastian pengangkatan status dr OS mnjd tetap meski proses & wkt implementasinya seperti apa kami akan ttp semangat dan bersabar. yg kami khawatirkn perjuangan penghapusan Outsourcing ini ujung2nya dipeti kemaskan olh pihak yg tdk senang kl terlalu lama diproses
yth pa poempida& komisi lX…lanjut pa ke interpelasi kl para direksi bumn di bawah komando dahlan iskan masih mancla mencle dlm pelaksanaan 12 rekom panja..tlg buktikan dan tunjukkan kpd kami dan khalayak rakyat kl bpk dan teman2 di DPR adalah msh sebagai lembaga terhormat yg tidak bisa dilecehkan ataupun direndahkan martabatnya oleh sekaliber direksi dan mentri pun seorang presiden…!
Terima kasih pa, atas semuanya kami tunggu realisasinya(“alasan kami ke direksi BUMN cuma :1.Status sebagai karyawan tetap 2. gaji yang kami terima tidak terlalu jauh dari pegawai organik pln nya, karena kerjanya terkadang cape osnya) dan kami akan selalu berdoa mudah2an bapak mendapat kebaikan didunia dan di akhirat……
Saya sangat Prihatin dengan kejadian terjadinya PHK dari 1055 karyawan outsourcing PT. Jamsostek Persero. Dan sangat memprihatinkan sekali Ada dari PT Jamsostek persero cabang Padang ibu Rina merasa belum terima THR tahun 2013 dan gajinya terakhir belum dibayarkan. Teman-teman karyawan yang di PHK per 31 Oktober 2013 yang lalu juga belum menerima gaji se senpun. PT BINAJASA ABADI KARYA yang beralamat Jl. Condet raya no 27 Jakarta Timur kode pos 13760, telp 8413331, 8414328, 8414329 melalui bapak Isak, kami telah bertemu dengan jumlah karyawan yang hadir hampir 80 orang menuntut gajinya. Infonya itu wewenang dari PT. JAMSOSTEK PERSERO. Sangat naif bahwa di era terbuka sekarang ini orang disuruh kerja dahulu tanpa digaji, kemudian di phk atau dipecat sepihak dan tdk berdasarkan UUD Tenaga kerja yg berlaku. Alih-alih propaganda program baru dalam rangka BPJS telah mencederai rakyat Indonesia. Banyak teman-teman juga ada yang belum digaji sejak bulan Mei 2013 yaitu dari Sekretaris Jamsostek Gatot Subroto kantor pusat. Disinilah potret buram managerial PT. Jamsostek persero telah terbuka yang selama ini tabir gelap tidak pernah terungkap, labil tawa Direktur SDM PT. Jamsostek beserta jajarannya merasa bangga bahwa tindakan tersebut mendapat back up dari Menteri Dahlan Iskan. Belum lama juga PT. Jamsostek persero juga telah membeli saham-saham blue chip. Sangat naif lembaga BUMN telah menindas pekerjanya tanpa gaji, melakukan intimidasi di daerah seperti di Cabang, Balik Papan, Cabang kantor Jamsostek di Padang, Cabang Jamsostek Lampung dan seluruh cabang pembantu. Dalam konteks ini Anggota DPR RI khususnya komisi 9 harus lebih tegas dan radikal untuk melakukan fungsinya sebagai wakil Rakyat, yaitu memanggil Presiden SBY, memanggil menteri BUMN dan Mennaker. Karena telah terjadi kejahatan manusia. Good Will haruslah ada dari Bapak Presiden untuk menjalankan Rekomendasi Panja Outsourcing, dan mengganti atau memberhentikan Dahlan Iskan, beliau itu ternyata menteri tukang tipu dan melakukan kebohongan katanya karyawan PLN, Jamsostek telah diangkat berjumlah 7000 orang per PT tapi hanya omong kosong. Bentuk penghisapan dan penindasan yang telah dilakukan oleh jajaran SDM PT Jamsostek persero telah mencoreng dari semangat platform BPJS dan UUD 1945. Dan hal ini harus diselesaikan secara cepat dan mengadili Komisaris, Direktur SDM PT. Jamsostek Persero. Perbudakan modern harus segera dihapus idealnya melalui Inpres Presiden RI karena dalam keadaan darurat.
MARI KITA SERUKAN GOLPUT APABILA MASALAH OS TIDAK TERSELESAIKAN SEBELUM PEMILU…
PT. BRI (PERSERO), Tbk masih banyak yang menggunakan jasa outsourcing. dengan vendor PT.PKSS yang merugikan pekerja. Slip gaji jarang di beri. potongan tidak jelas. lembur gak transparan, tutup saja PT.PKSS itu….