Aparat hukum Hongkong menangkap perempuan yang diyakni sebagai majikan TKI Erwiana Sulistyaningsih di bandara Hongkong, Senin (20/01/2014). Perempuan yang diketahui bermarga Law itu dicokok saat hendak melewati pemeriksaan imigrasi. Ia memegang tiket pesawat tujuan Bangkok, Thailand. Langkah cepat aparat hukum Hongkong mendapat apresiasi Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI.
“Kami mengapresiasi tindakan aparat hukum Hongkong menangkap majikan TKI Erwiana. Tindakan aparat hukum tersebut seharusnya dijadikan pelajaran berguna bagi Malaysia dalam menyelesaikan kasus TKI Wilfrida, yang sampai sekarang tidak ada proses hukum bagi sang majikan yang terindikasi juga melakukan penyiksaan.” kata Wakil Ketua Timwas TKI DPR, Poempida Hidayatulloh di Gedung DPR, Selasa (21/01/2014).
Sebelumnya diberitakan, TKI Erwiana mengalami penganiayaan oleh majikannya bernama Law Wantung. Erwiana mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh majikanya tersebut saat melakukan kesalahan. Dari keterangan Erwiana, Law tidak segan-segan memukul bagian muka dan bagian tubuh lainnya. Luka paling parah adalah di bagian pergelangan tangan dan kaki serta wajah yang lebam dan membengkak. Erwiana menceritakan bahwa dirinya juga diancam akan dibunuh oleh majikannya, apabila melaporkan dan menceritakan perihal kekerasan yang dialaminya.
Timwas TKI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini. Timwas TKI juga akan terus melakukan tekanan kepada stakeholders terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan TKI.
“Timwas TKI akan terus memperkuat tekanan politis agar stakeholders terkait bekerja semua dalam satu koordinasi yang benar dan tujuannya tercapai,” tegas Poempida.
Menurut Poempida, persoalan TKI di luar negeri bisa menjadi bom waktu. Kurangnya koordinasi antar lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri berujung saling ‘lepas tangan’ terhadap kasus TKI.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mengatakan pemberian perlindungan dan pemberian bantuan hukum menjadi sorotan Timwas terhadap lembaga terkait dalam memberikan pelayanan terhadap TKI. Persoalan mendasar bagi TKI di negeri orang adalah perlakuan diskriminatif.
Poempida berpandangan, dalam menyoroti sebuah kasus TKI yang mengalami sandungan hukum di negara orang, dilakukan secara komprehensif oleh Timwas. Menurutnya, jika diperlukan lobi khusus kepada kepala negara yang menjadi domisili TKI dimaksud, Timwas dapat memberikan dorongan kepada presiden agar melakukan pendekatan. Langkah itu dilakukan agar upaya goverment to goverment (G to G) melalui lobi dapat menghasilkan solusi terhadap TKI yang mengalami ancaman hukuman di negeri orang.
“Kita bisa mendorong juga supaya presiden melakukan gerakan-gerakan lobi yang khusus terhadap para WNI di luar negeri,” ujarnya.