Hasil Kesimpulan Rapat Kerja Menteri BUMN Dan Komisi IX DPR RI Terkait Masalah Outsourcing di BUMN 4 Maret 2014

KESIMPULAN
RAPAT KERJA KOMISI IX DPR RI
DENGAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI DAN
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA RI
SELASA, 4 MARET 2014
====================================================

1. Komisi IX DPR RI dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI. Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan menggunakan
penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing)
, dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014.

2. Komisi IX DPR RI bersama Menteri BUMN menyepakati untuk:
a. Mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan (outsourcing) yang ada di perusahaan BUMN yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut.
b. Mempekerjakan kembali semua pekerja  outsourcing yang sudah di PHK dan sedang dalam proses PHK pada posisi semula dan jabatan semestinya sesuai dengan asas profesionalitas di perusahaan BUMN.
c. Memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di perusahaan BUMN.
d. Membayar secara penuh hak-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah.
dengan mengacu pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

3.  Komisi IX DPR RI meminta Komitmen Menteri BUMN untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN.

4.  Komisi IX DPR RI dengan Menteri BUMN dan Menakertrans RI menyepakati untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari kedua Kementerian untuk melaksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI selambat-lambatnya 12 Maret 2014, kemudian 12 Maret 2014 – 12 April 2014, perusahaan-perusahaan yang sedang diselesaikan diumumkan, selanjutnya 12 April sampai dengan 12 Mei 2014 seluruh permasalahan outsourding telah diselesaikan.  Satgas dalam menyelesaikan persoalan outsourcing harus melibatkan serikat pekerja outsourcing di perusahaan masing-masing.
      
Selama tenggat waktu tersebut, upah proses dan hak-hak normatif lainnya tetap harus diberikan, serta tidak ada PHK selama proses tersebut.
Catatan:
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan MK, pembayaran diberikan oleh vendor atas dorongan Menteri BUMN.

5.  Komisi IX DPR RI mendesak Menakertrans RI untuk menyelesaikan persoalan outsourcing ketenagakerjaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 5 April 2014.

           
Ketua Rapat,

dr. Nova Riyanti Yusuf,Sp.KJ

image

67 comments

  1. Alhamdulillah…semoga hasil ini benar-benar terlaksana dan tidak hanya janji belaka. tapi saya mengangkat jempol tinggi-tinggi atas apa yang sudah di tempuh oleh Bpk Poempida dan semua anggota Komisi IX DPR RI…semoga ya pak…semoga saja terlaksana…
    lantas saya harus kmn untuk bisa melaporkan jika msh ada BUMN yg tidak melaksanakan keputusan tsb…mohon CP Satgasnya.
    Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan Hidayah untuk Bpk Poempida dan semua anggota Komisi IX DPR RI…Aamiin.
    Tks, salam dari madura

    • amin ya robal allaminnnnnnnnnnn. eh tapi kenapa OS pertamina sampai sekarang bulan maret 2014 belum ada kenaikan gaji padahal UMP saja Sudah naik..bahkan pegawai pabrik saja sudah naik dari tanggal 1 januari 2014.

      • malahan kami2 ini kru tangki di tbbm pertamina boyolali sampai sekarang seperti bermimpi untuk mendapat kenaikan kesejahteraan,gaji pokok umr boyolali sebesar 1,116jt ditambah performansi yang tidak bisa beranjak dari kisaran 1,5jt.saat ini mau sampai dimana gaji 2,5jt per bulan?keren sih bawa tangki pertamina,tapi kadang kami malu kalau ada yang tanya “gajinya berapa”?

  2. Kami os yantek PLN sangat menunggu implementasi dari Rekomendasi panja os BUMN komisi ix,,,semoga segera terealisasi….amiiin

      • alhamdulillah…. per tgl 1 april 2014 kami os yantek pln sebagian besar sudah tidak dipekerjakan kembali..

    • Sampai saat ini tanda tanda untuk mengangkat os menjadi pegawai tetap di lingkungan pln tidak ada kejelasan.hampir setiap tahun rekrutmen pegawai d adakan.di sementara pegai tetap yg di rekrutmen hanya duduk d belakang mejah sambil main laptopnya.Apakah Indonesia hebat mampuh menjawabnya?

  3. Semoga Pejuang pejuang outsourcing mendapat balasan dari Yang Maha kuasa.
    Kami sudah 19 tahun capek menunggu….

  4. Saya karywawan OS Telkom, juga menunggu implementasi dari Hasil Kesimpulan Rapat Kerja Menteri BUMN Dan Komisi IX DPR RI Terkait Masalah Outsourcing…SEMOGA BUKAN JANJI BELAKA…
    BUMN melakukan perbudakan…sudah jaman reformasi masih terjadi perbudakan… keterlaluan… hukum seberat-beratnya bagi BUMN yang melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan.
    Lain daripada itu, saya mengapresiasi atas semua yg sudah di tempuh oleh Bpk.Poempida bersama rekan’s Komisi IX DPR RI terkait OutSource… T
    Bpk. Poempida, mohon untuk di infokan CP Satgas,
    Tks, salam dari pamekasan, madura

  5. trimakasih kpd pa poempi,pa indra dan komisi lX yg slm ini komit dlm upaya menyelesaikn permsalahan OS bumn..meski begitu kami maklum dan sadar kalau dlm penerapan/ pelaksanaan rekom OS tersebut tdk bisa dalam satu hari syukur2 bisa terealisasi dgn cepat tapi minimal sampai hari ini kami kaum OS sdh punya pegangan otentik,pelita menuju masa depan yg lebih baik..aamiin…

  6. Ikut bahagia mendengar hasilnya bang. Moga pelaksanaannya tidak ada hambatan. Tolong pelaksanaannya dikawal ya, Bang!
    Untuk perusahaan swasta kapan Bang?

  7. Alhamdulillah, kami juga dari tenaga outsourcing telkom (coba deh pak audit os di telkom) berharap ini bisa cepat terlaksana, semoga bisa membawa perubahan dalam kualitas hidup kami ke dlm kehidupan yang layak. Aamiin

  8. Terima kasih banyak untuk komisi ix DPR, yang terpenting harus di kawal sebaik baik nya, karena bagaimanapun para direksi pasti akan kembali mencari akal untuk tidak menjalankan nya, kami pekerja outsourcing PLN juga bingung, akan diadakan kontrak 5 Tahun pake anak perusahaan katanya, jelas jelas itu bukan anak perusahan, cuma namanya di bikin mirip aja,

    • ia, jangan ada lagi akal2 di PLN, biasanya ada udang dibalik bakwan kalau diserahkan ke anak perusahaan yang gak jelas / sengaja dibuat untuk para OS, ya jadi sama aja dibudakin selama 5 tahun lagi… sy setuju dengan Panja Osco…sepantasnya pengabdian kita dilihat dan dihargai..tks

  9. Terima kasih banyak kepada komisi IX DPR yang benar-benar serius untuk mewujudkan mimpi dan hak kami.

    kami harap segera terealisasi dan mohon untuk benar – benar dikawal pengimplementasiannya. jangan sampai para direksi BUMN kembali mencari celah bagaimana agar hasil rapat ini tidak terlaksana….

    Syukran ya Allah

  10. trims buat komisi lX dan semua pihak yg telah berjuang menyelesaiakan permasalahan outsourcing. tapi perjuangan blm tuntas sampai di sini..semoga edaran yg nanti dibuat oleh mentri terkait dan pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan hasil raker komisi lX dgn mentri bumn & menakertrsns 4 maret 2014..jgn sampai ada edaran sampah lagi seperti yg dulu…aamiin yaa rabbal’alamiin

  11. pak, bagaimna dengan nasib kami yang di pertamina??
    menurut pertamina tidak ada outsourching, melainkan TKJP (tenaga bantu jasa penunjang)
    apakah kamidimasukkan kedalam perjanjian tersebut?

  12. alhamdulillah….SAYA SUDAH DI PHK OLEH PT.JAMSOSTEK PAK WALAUPUN PANJA OS SUDAH TERBENTUK.
    Kami di kumpulkan
    Kami di intervensi
    Kami di suruh tanda tangan
    Kami resmi di PHK
    Kami mendapat pesangon
    Kami bahagia
    tetepi Kami menderita

    APAKAH PROSES PHK INI SAH MENURUT SAUDARA??? kalau melihat isi panja ada kata2 sperti ini : dilarang melakukan PHK selama proses panja.
    kenyataannya smua palsu…

  13. Ass,bapak/ibu anggota DPR RI yang terhormat,SE Meneg BUMN telah ada,tapi saya melihat isi nya rancu/abu-abu,di SE tersebut tidak secara jelas meneg bumn menuliskan bahwa semua pekerja outsourcing di lingkungan bumn harus diangkat,mohon solusinya.terimakasih

  14. Saya salah satu OS dari mitra PT TELKOM, sudah lama menunggu hasil dari “PENGHAPUSAN OS”. Namun MITRA sepertinya sudah mensiasati dan mencari cara agar kebijakan tersebut dapat di “AKALI”, dimana MITRA PT TELKOM tersebut membuat PT kembali yang “RENCANANYA” OS akan di angkat menjadi karyawan PT baru yang di buat MITRA tersebut….apakah itu suatu siasat meng-AKALI kebijakan di atas yang nantinya sama saja mengenai upah dll????mohon di perhatikan jangan sampai sama saja…..

  15. Saya dari OS Pertamina, apakah Pertamina akan melaksanakannnya jika keputusan tersebut telah sah? Karena yang saya tahu di Pertamina tidak ada lagi yang namanya OS tapi sudah diganti dengan Tenaga Kerja Jasa Penunjang(TKJP), bukannya sama juga bohong tu…???
    Mohon Pencerahannya…?????
    Jika memang Pertamina turut serta melaksanakan keputusan itu puji syukur Alhamdulillah..

    • kita sama bang…
      saya juga OS Pertamina juga mengharapkan Pertamina ikut melaksanakan hasil keputusan tersebut.

      Memang Pertamina itu pintar…sejak jauh-jauh hari mereka sudah mensiasati dengan pelan-pelan “mengaburkan” sebutan Outsourcing dan mereka ganti dengan TKJP….padahal sebenarnya sama saja.

      kalau merujuk dari pengertiannya TKJP adalah Tenaga Kerja Jasa Penunjang….nah, penunjang dalam bahasa Inggris = support.

      jadi artinya kita ini cuma tenaga support…walaupun fungsi dari pekerjaan kita itu adalah core bisnis..cth : dari fungsi distribusi.

      begitulah pertamina. sesuai taglinenya Renewable Spirit …. untuk memeras tenaga dan pikiran bangsa sendiri.

  16. kl mnrt saya,apapun istilahnya mo TJKP/ OS/kontrak upaya akal2an pertamina menghindari pengangkatan sing penting semua sektor pekerjaan inti yg berstatus TJKP/OS/kontrak hrs diangkat jd krywn ttp JIKA isi edaran mentri mengacu pd raker DPR kmrn

  17. kl mnrt saya,apapun istilahnya mo TJKP/ OS/kontrak upaya akal2an pertamina menghindari pengangkatan sing penting semua sektor pekerjaan inti yg berstatus TJKP/OS/kontrak hrs diangkat jd krywn ttp mnrt kesimpulan hasil raker di atas itupun JIKA isi edaran mentri bnr2 mengacu pd raker DPR itu.

  18. Rekruitmen karyawan pertamina RU 2 dumai/ sungai pakning masih sarat dengan nepotisme,sebab yang lulus di pertamina masih kerabat2 karyawan (entah itu anak,cucu,menantu,dan kolega lainya) pertamina,dan kami yg bekerja dicore bisnis dimutasikan ke non core,dan kami yg bekerja di dicore bisnis tetapi bunyi kontraknya tidak sesuai dengan yang dikerjakan,dengan keluar hasil panja os kemaren,kami tidak diberi lagi pekerjaan yg biasanya kami kerjakan.

  19. Kami TKJP PERTAMINA
    Alhamdulillah mendengar hasil Rapat tersebut, mudah-mudahan para pejuang OS di atas sana diberi berkah yang melimpah oleh Allah, memang yang di rasakan bekerja di PERUSAHAAN BUMN kedengarannya baik,tapi banyak orang tidak tau apa sebenarnya yang di rasakan oleh TKJP di dalamnya,banyak hal yang tidak sesuai mulai dari,hak,tanggung jawab kerja,bobot kerja,masa depan dan materi yang di hasilkan di bandingkan Pekerja tetap perusahaan itu sendiri.
    mudah-mudahan hal ini segera benar-benar terwujud…Ammmiiiiinnnnnn ya Allah………

  20. BANK BRI (PERSERO), Tbk tidak ada alasan untuk tidak mengangkat pekerja OS jadi karyawan tetap, terutama untuk pekerjaan inti, Sofyan Basir harus pikirkan itu…….

  21. dalam waktu dekat ini seluruh karyawan pertamina siap2 terima bonus lg, kami para OS hanya sebagai pendengar setia dan menelan air liur setiap mereka terima bonus yg bgitu “WAH” banyaknya, padahal sebagian pekerjaan mereka kami juga yg kerjakan

    • disini di depot kecil, kami OS yg boleh dibilang melakukan semua pekerjaan inti… organik duduk enak”an aja broooo! terima gaji dan bonus wuaaaww!! kita” OS hanya bisa menelan liur saja!

  22. Pa tolong dibantu Os Pertamina sudah padaga kuat menahan perbudakan dilingkungan Pertamina,melihat kzholimannya bner-bner…….. YA ALLAH TUNJUKANLAH KEMUKJIZATANMU AMIN YA ROBBAL ALLAMINN ???

  23. semoga perbudakan moderen ini cepat di tuntaskan dengan hasil yang baik dan memuaskan jika tidak Q sumpahin mereka para pemimpin yg tidak membela rakyat lemah seperti kami agar kena AZAB yg Pedih..amien.

  24. Pd prinsip pekerja OS hanya minta hasil karyanya dihargailah,terutama kesejahteraannya,minimal gajinya separoh dari karyawannya BUMN yg sesuai masa kerjanya (jenjang karir).Masa BUMN mengacunya upah UMR ,gimana mo maju maju,..Seperti BUDAK BELIAN,…karyawannya mandor budak mana bego Lagi..

  25. sebenarnya PANJA itu menguntungkan OS atau MERUGIKAN OS ??? klo melihat point pertama yang mana ada kata2 ssprti in ” Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU No. 13 tahun 2003 ” ini jelas merugikan OS. krna perusahaan dimana saya bekerja skrg ini di PT. PLN PERSERO DISJAYA DAN TANGERANG sudah mengeluarkan keputusan bahwa SELURUH OS ADMINISTRASI yg berada di PT PLN PERSERO DISJAYA DAN TANGERANG akan DIHAPUSKAN. keputusan ini berlaku per 1 juni 2014. saya mewakili teman2 OS pt. pln persero khususnya di wilayah disajaya dan tangerang memohon bantuanya kepada bapak DR. Poempida Hidayatulloh yg mana skrg bapak adalah wakil kami untuk membantu permasalahan ini krna artinya skrg yg kami terima bukan jdi KARYAWAN TETAP TP JADI PENGANGGURAN TETAP. Mohon bantuannya. tks

    • Apa yang dikatakan oleh pak Bin benar adanya.Mungkin hal ini disampaikan secara serentak oleh pihak manajemen PLN Disjaya & Tangerang ke pada pekerja OS di bidang Administrasi (Yang pekerjaannya lebih banyak di bidang teknis) untuk kontraknya “diperpanjang” sampai mei 2014.Mohon agar kami OS Administrasi di PLN Disjaya dibantu.

  26. Poempida Yth.gimana ini pa semua Bumn pada ngancam phk bahkan ada yg sudah terjadi,boro boro yg di phk mo msk lg, yg lg kerja aja mo di pecat.kayanya komisi 9 ga dianggap yaaaaa…

  27. lhamdulillahsemoga hasil ini benar-benar terlaksana dan tidak hanya janji belaka. tapi saya mengangkat jempol tinggi-tinggi atas apa yang sudah di tempuh oleh Bpk Poempida dan semua anggota Komisi IX DPR RIsemoga ya paksemoga saja terlaksana
    lantas saya harus kmn untuk bisa melaporkan jika msh ada BUMN yg tidak melaksanakan keputusan tsbmohon CP Satgasnya.
    Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan Hidayah untuk Bpk Poempida dan semua anggota Komisi IX DPR RIAamiin.
    Tapi kami di daerah aceh kemaren masih memper ralih kan kmi ke perusahan yg lain kami os pln tenik aceh mohon mintak bantu ke bpk,ibu DPR RI komisi IX trs

  28. Asslm, Saya menyambut gembira atas Kesimpulan Rapat Kerja Anggota Komisi IX DPR RI dan Meneg BUMN yang salah satu poin nya adalah : “semua Outsourching (OS) di BUMN yang ada di perusahaan BUMN yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut”.
    Akan tetapi yang terjadi setelah rapat tersebut bertolak belakang, kami OS di PLN Disjaya sedang dalam Proses PHK per 1 Juni 2014.
    SE yang di Buat Meneg BUMN pun Multitafsir dan seolah membuka celah u/ pembenaran PHK kami!!
    Harus saya laporkan kemana ?? :’(

  29. sungguh mengharukan…ternyata masih banyak saudara kita yang mendapatkan perlakuan yang adil dari hasil kerjanya.BUMN seharusnya menjadi panutan dalam penerapan Undang-Undang tetapi malah sebaliknya. salut buat komisi IX DPR RI, mereka telah menjadi wakil rakya yang berjuang untuk rakyat. terus kawal keputusan ini, jangan biarkan sila ke-5 Pancasila, jadi hafalan belaka….

  30. Gimana LG ini BUMN pt.Pertamina malah nambahin karyawan bumnn,kynya ada kpentingannya orang dalamnya pa,tolong dicek langsung pa Di kantor pusat Perwira.

  31. klo bisa adakan satgas khusus pada setiap instansi n jangan tanya pada management y, tapi tanya langsung pada karyawan y bila perlu satu per satu bagaimana aturan jam kerja y sesuai atau g y,,kebanyakan jam kerja sebagai os melebihi batas ketidakwajaran … tegakan hukum di negara kita berikan sanksi pada setiap intansi yang menggunakan tenaga os seperti budak ,,

  32. bgaimana dg kami yg bkerja sebagai sales Ao Lending di BUMN,smpai saat ni gaji kami tdak mgalami knaikan.pdahal gubernur telah menegaskan agar gaji disesuaikan dg UMK.namun praktek dlapangan berbeda,dan status kami msih outsorsing pdahal didalam ktentuannya yg kriteria tenaga borongan/OUTCORCING adalah : Supir,Pelayan dan Security.mhon agar ditindak secepatny…

  33. saya sejak 1998 sudah menjadi os ditelkom…kami semua os telkom menunggu realisasi kesepakatan..mentri BUMN dan Komisi IX DPR RI. biar tidak omong belaka

  34. Ternyata hanya hiburan sesaat sebelum pemilu legeslatif biar kepilih lagi tu kasih tand tangan disurat itu…nasibmu karyawan BUMN OS..tertipu yg kesekian kali to kita kita…GOLPUT AJA DAH DI PEMILU PRESIDEN 2014..KALO JANJINYA CUMA DI MASA SEBELUM PEMILU…

  35. OMONG KOSONG BELAKA,SEMOGA ALLAH MEMBERI AZAB BAGI MANUSIA YANG ZOLIM DAN PEMBERI HARAPAN PALSU LAKNAT,,,

  36. MOHOON BUKTI NYA PAK… KALO EMANG UDAH FIX TENTANG PERMASALAHHHAN outsorcing DAN ADA HASIL NYA SEPERTI YANG TERSIRAT DI WACANA INI,, KAMI TETAP PEGAWAI outsorcing DAN KURANG MENDAPATKAN HAK2 KAMI BAHKAN GAJI BULAN INI HANYA DIBAYAR SETENGAH SAJA.. SELAKU KERJA DI LINGKUNGAN BUMN (PT.TELKOM) ,,,

    YANG MERENCANAKKAN BANYAK,, YANG BERTEORI PADA PINTAR2 DAN TAHU,,, TAPI YANG MELLAKSANAKAN “NOT FOUND” KAGAK ADA!!!!

    CATAT !!!

  37. kita tidak menuntut banyak, hanya inginkan kejelasan status aja agar tenang bekerja dan memberi nafkah kepada keluarga, kita sadar dan kita juga tak bermimpi menjadi kaya dari pekerjaan ini. tenaga OS memikul beban kerja 3x lipat dari pegawai organiknya, sementara gaji yg kita peroleh hanya 1/4 dari gaji mereka, mana tiap tahun kita harus was was dengan kontrak yg tdk jelas. semoga Para petinggi Negeri ini Mendengar jerit Hati kami.

  38. Hasil Kesimpulan Rapat Kerja Menteri BUMN Dan Komisi IX DPR RI Terkait Masalah Outsourcing di BUMN 4 Maret 2014..

    Kok sampai sekarang belum terlaksana ya???? saya OS PLN PUSDIKLAT sampai sekarang belum ada yang namanya pengangkatan, yang ada hanya di Addendum kontrak terus !!! malah katanya Outsourcing PLN hanya diganti namanya jadi Alih Daya ???? yang hanya akal-akalan pihak PLN yang sama saja ??? sedangkan anak perusahaan PLN Di COMNET PLUS sudah ada yang diangkat Karyawan melalui sistim tes sesama OS COMNET PLUS , Sedangkan PLN sendiri yang Induknya tidak sama sekali mencoba untuk mengangangkat karyawan OS nya ??? kenapa dengan PLN ??? ini adalah perusahaan Negara kenapa pemimpin PLN nya begitu arogan dan tidak mendengar dan berkeinginan mengangkat OS nya yang sudah bekerja lebih dari dua Tahun sesuai Undang2 sudah harus diangakat Karyawan Tetap ??? terlalu banyak PLN melanggar Undang2 dan selalu memperbaharui kontrak kami dengan akal siasatnya, Mohon Bapak Bpk Poempida dan semua anggota Komisi IX DPR RI benar-benar memperjuangkan hak-hak kami Untuk menjadi Karyawan Tetap PLN..

  39. saya OS BNI baru mau setahun uda pengen cari ancer2 cari bank lain,,, karena OS ga bisa diutamakan walaupun kerja saya paling menonjol bisa mengerjakan apapun itu,,, sabarlah wahai saudara2ku bersabarlah dan tawakal,, ingat Janji Allah itu pasti,,, pemimpin yg tidak bisa adil akan sangat sengsara di akherat kelak,,, amin….

  40. Selamat siang,,,Puji Tuhan u berita ini,,,
    saya tenaga kotrak PT.Telkom di bawah anak perusahaan Infomedia..
    cuman ko sampai sekarang,,tanggal 05 Februari 2015,,kami belum dapat berita yang seperti Hasil Rapat Kerja ini,,,kami masih tetap sebagai tenaga kotrak sampai saat ini,,,

  41. Selamat siang,,Saya menyambut gembira atas Kesimpulan Rapat Kerja Anggota Komisi IX DPR RI dan Meneg BUMN yang salah satu poin nya adalah : “semua Outsourching (OS) di BUMN yang ada di perusahaan BUMN yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut”.
    Akan tetapi yang terjadi setelah rapat tersebut bertolak belakang, saya TENAGA KOTRAK di BRI (khususnya BRI CABANG -KALABAHI-alor-ntt)terhitung tgl 26 des 2014,,saya malah terima SK dri Pimpinan saya dan SDM setempat,,bahwa karena saudara sdh masuk umur 45 Tahun,dan hanya tamatan SLTA,anda sudah tidak bisa lagi di bagian depan,,dan saya di tempatkan dimana awal pertama saya masuk tahun1994 yang lalu,(pemain poin),sedangkan saya sudah perna mengikuti tes dan lulus dan mgikuti pendidkan selama 1 bulan,( maret 2010)..oleh sebab itu trhitung dri tgl 27 januari 2015 sampai dengan saya menulis ini saya tidak masuk kerja,,karena saya sangat kecewa..saya sudah bekerja selama 21 tahun,,tpi ini yang saya dapat dari perusahaan ini,,,dan mungkin sdkit lagi akan ada surat pemecatan,,,buat saya karena tidak masuk lagi…
    honorer PEMDA saja sangat menghargai tenaga2 honorer mereka,,sekalipun hanya bisa menikmati 5 thun sbgai PNS,,tpi mereka memberikan itu,,,kenapa kami di bawah naungan BUMN,,tdk bisa di perlakukan sama sprti mereka,,,sdgkan selama saya 21 tahun bekerja di BRI seluruh pekerjaan yg ada di BRI,yg dikerjakan oleh NIK,,saya juga perna kerjakan…
    mohon pencerahannya buat saya,,,Harus saya laporkan kemana ??

  42. Berdasarkan kejadian yang ada di lingkungan saya, masa depan tenaga kerja OS (terutama security, supir & office boy) tidak memberikan harapan dikarenakan :
    1 Tenaga OS lebih banyak menerima upah jauh di bawah UMR yg berlaku.
    2. PHK yang tanpa pesangon walau sudah memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun.
    3. Masih banyak yang tidak menerima hak-haknya sebagai perkerja (seperti tunjangan kesehatan)
    4. Tidak bisa mengajukan kredit (terutama KPR) dikarenakan statusnya yg OS.

    Oleh karena itu, mohon kepada pihak yang berwenang seyogyanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (“Permenakertrans 19/2012”) dihapuskan. Kembalikan sistem Tenaga kerja seperti saat peraturan OS diberlakukan. Berlakukan sistem penerimaan pegawai/karyawan dengan masa percobaan setelah 1-2 tahun bila konduitenya bagus diangkat statusnya sebagai karyawan tetap. Dengan demikian keterikatan antara masing-masing pekerja dalam suatu perusahaan akan semakin kuat, jadi tidak ada diskriminasi antara pegawai/karyawan OS dengan pegawai/karyawan tetap di perusahaan tersebut.

  43. maksud tidak ada diskriminasi lagi, karena semua karyawan/pegawai berada di bawah naungan 1 perusahaan yang memperkerjakannya.

  44. Saya OS di Pertamina (Persero), sampai saat ini belum ada realisasi mengenai pengangkatan karyawan tetap (organik) untuk saya selaku administrasi dan teman2 saya sebagai sekretaris Vice President Pertamina. Sampai saat ini kami semua masih Outsourcing (TKJP). Gaji dan fasilitas yang kami dapatkan sangat2 jauh berbeda dibandingkan dengan karyawan tetap (organik) Pertamina, apalagi baru2 ini karyawan tetap (organik) Pertamina mendapatkan bonus 4 sampai 5 kali gaji. Gaji mereka saja minimal 8 juta. Sementara kami dengan gaji 3 jutaan dan tidak dapat bonus sama sekali. Semoga benar2 dapat direalisasikan pengangkatan karyawan OS terutama administrasi, Sekretaris Vice President dan Sekretaris Manager untuk diangkat menjadi karyawan tetap / PWTT (Organik). Amin.

  45. Saya SEKRETARIS VICE PRESIDENT di PT PERTAMINA (PERSERO) dan saya OUTSORCING. Posisi yang seharusnya diisi oleh karyawan tetap / PWTT / organik. Memang PT PERTAMINA ini perusahaan yang timpang. Karyawan tetap semakin kaya dan kami para OS ya begini2 aja. Belum masalah diskriminasi dari para pekerja tetap terhadap OS. Haruskah seperti ini terus?

Tinggalkan Balasan ke ridhoBatalkan balasan