Darurat! Presiden Harus Segera Keluarkan Inpres Untuk Masalah OS BUMN

Nasib para pekerja alih daya/outsourcing (OS) di perusahaan-perusahaan BUMN yang kian tidak jelas semakin menegaskan bahwa Pemerintah memang tidak mau menyelesaikan masalah ini secara totalitas. Padahal jelas-jelas terjadi pelanggaran terhadap UU no 13 tahun 2003 oleh perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.
Entah apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah sehingga tengat waktu yang diberikan oleh DPR pun untuk Pemerintah dapat menunjukkan kinerjanya tidak juga dihiraukan.
Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN pun tidak mempunyai keinginan yang secara riil untuk dapat menyelesaikan masalah OS ini.
Skema solusi melalui pembentukan Satgas OS BUMN yang ditawarkan Dahlan Iskan, tidak berjalan sesuai rekomendasi DPR.
Tidak ada jalan lain lagi dan tidak dapat dikompromikan, DPR harus melanjutkan lagi proses pengajuan Interpelasi.
Presiden harus bertanggung jawab atas ketidakbecusan Kementerian BUMN yang dipimpin Dahlan Iskan. Presiden pun harus bertanggung jawab atas kebijakan para Direksi BUMN yang mempunyai masalah OS ini.
Situasi sudah semakin darurat, potensi kisruh dan konflik sosial sudah diambang mata akibat masalah OS ini. Sangatlah Zalim jika kemudian Presiden berdiam diri saja samb8l menunggu 4 bulan lagi sampai masa jabatannya selesai.
Jika ingin selesai dalam keadaan baik, maka Presiden SBY harus segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan hukum bagi seluruh Perusahaan BUMN yang bermasalah dalam hal OS ini. Inpres tersebut cukup mengacu kepada kepatuhan pada UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Inpres pun harus memberikan sanksi kepada para Direksi BUMN yang tidak patuh dalam mentaati UU no 13 th 2003 ini.
Ini kesempatan bersejarah bagi Presiden jika dapat menyelesaikan masalah ini.
Namun jika tidak dilakukannya Presiden SBY akan dikenang sebagai Presiden yang Zalim karena melakukan pembiaran terhadap anak-anak buahnya yang mengabaikan amanat Undang-Undang dan juga membiarkan ketidakadilan terjadi pada rakyatnya terutama kaum pekerja.

29 comments

  1. Selama ini penilaian kebanyakan Orang bahwa Kinerja DPR dianggap kurang memuaskan, apalagi untuk hal / urusan kerakyatan. Tetapi setelah Komiis IX ini bekerja serius untuk kesejahteraan rakyat, malah Pemerihtah yang ga ada niat melaksanakan. Malah salah seorang Menterinya mengangap ini py tujuan politis. Mereka ini hatinya tidak bisa merasakan situasi yang disandang Pegawai OS. Bahkan selama 20 th kerja di BUMN no 1 di NKRI, mau masuk ke area kerja aja, pintunya masih dibedakan dengan Pekerja Tetap yang baru kerja 1 th. Rasa kesal yg cukup lama. Smga apa yang akan diusahakan Anggota Komisi 9 kepada Bpk Presiden perihal interpelasi mendapat rahmat dari yang Maha Kuasa.
    Terimakasih Bapak Poempida dan Rekan – rekannya.

  2. Betul sekali pak mohon ajukan oleh DPR agar Presiden segera membuat InPres tentang masalah ini, jika tidak dikhawatirkan seluruh serikat pekerja dan juga GEBER BUMN melakukan aksi lagi untuk MOGOK MASSAL NASIONAL .
    Sebelum semua itu terjadi mohon segera diatasi oleh Bapak-bapak dan Ibu-ibu di Komisi IX DPR-RI .. Terima kasih

  3. rapat sudah digelar, panja sudah dibentuk, waktu sudah dijadwalkan, tapi hati nurani masih diburamkan oleh kepentingan kapitalis.

  4. dahlan iskan memang pembohong.ucapan nya saja tidak bisa dipegang, dia memang tidak punya niatan baik untuk memperbaiki nasib para pekerja outsourcing di bumn.harusnya dari awal para anggota dpr tidak usah percaya padanya..

  5. Pemimpin macam apa yang membiarkaan rakyatnya sengsara. Rakyat diperdagangkan sebagai budak yang diperlaakukaan taanpaa ada rasa kemanusiaan. SBY tidaklah layak disebut presiden, jika memang SBY seorang presiden pastilah dia beraani mengambil sikap yaang tegas untuk kemakmuraan raakyatnya. Bukannyaa menentang Pancaasila dan UUD 45 yang selama ini menjadi pedoman negaraa indonesiaaa. Negara ini sesungguhnyaa kayaa tp baaaanyaaak dari pemimpin kitaa yaang menjadi boneka kaapitalis sehinggaaa kekayaaan itu tidaak dapaat digunaakaan secara adil untuk kemakmuraan raakyat. Haaapus saja sekalian pasal tsb..!!! Ketikaa para pemimpin melupaakaan raakyatnyaa maaka sudah wajib baagi raakyat untuk mengingatkaan pemimpinnyaa. Baik secara perkataaan aaataupun tindakan sehingga membuat pemimpin itu sadar.

  6. Kalau lembaga terhormat DPR, Pemerintah, Menteri, bahkan mungkin Presiden pun tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran UU ketenagakerjan yang di lakukan secara sistematis bertahun-tahun, lalu kepada siapa lagi kita percayakan di negara Indonesia ini…. terbukti berlarut-larutnya permasalahan tersebut yg terkesan tidak serius.

  7. janji tinggal janji
    harapan tinggal harapan
    para os gausah terlalu berharap karna pemimpin kita kebanyakan janji dan bohongnya
    realisasinya gak ada..
    setuju kawan2 ?

  8. PESAN BUAT PARA PETINGGI PEMBUAT KEBIJAKAN OUTSOURCING YG TDK PUNYA HATI…,
    MONGGO DIPILIH, DARURAT INTERPELASI ATAU…….TINDAKAN KAMI YG WAJIB MENGINGATKAN PARA PEMIMPIN YG ZALIM !!!!!!!!!!!!!

  9. sampai sekarang untuk masalah pengangkatan outsourcing diBUMN (pertamina) belum ada kejelasan,mana janji untuk menyelesaikan yang ditargetkan paling lambat 12 mei 2014?!?!.,lalu sampai kapan lagi kita (OS) diperbudak seperti ini.,tolong untuk menjadi perhatiannya&untuk menindak lanjuti masalah penghapusan Outsourcing,&pengangkatan OS menjadi Pegawai TETAP.,semoga orang yang masih mempunyai hati msh bisa merasa”.terimakasih

  10. Mudah2an apa yang diusahakan selama ini berbuah hasil yang memuaskan semua pihak. kami tenaga OS pertamina akan selalu berdoa. semoga allah membuka pintu hati orang orang yang berkuasa

  11. Yang lebih menyedihkan lagi di Pertamina RU II Dumai – Sungai Pakning membuka kesempatan lowongan kerja untuk SMA sederajat tamatan tahun 2013 & 2014, di Pertamina RU IV Cilacap membuka lowongan untuk Mitra Kerja (OS), jadi tenaga OS yang sudah ada yang sudah berpengalaman ini dibiarkan begitu saja,… mohon pak poempida bantu kami…kenapa kami terbiarkan?????????

  12. Melihat Edaran Peneriman Pekerja Di RU VI Balongan saat ini juga dilakukan Penerimaan dari Pekerja OS namun tetap melalui Test dan syarat syarat administrasi. Sebagian besar tidak bisa memenuhi persyaratan adminsitrasi yang diminta, seperti Batasan Umur, Lulus SLA Jurusan tertentu. Meskipun sudah bekerja di OS Pertamina (sebagai Tekhnisi Kilang misalnya) selama puluhan tahun tetapi ini tidak dipakai sebagai pertimbangan. Jadi apa yang sudah dicurahkan Pekerja OS kepada Pertamina selama ini tidak dihargai. Biarpun sudah Bekerja sebagai OS selama lebih dari 20 tahun ini juga tidak ada artinya. Mereka – mereka ini katakanlah tua di Kilang hanya mengharapkan Pengangkatan Otomatis, Semoga Wakil Rakyat di Senayan dan Petinggi Negari ini punya kemauan untuk menyelesaikan masalan OS BUMN.

    • Di RU II Dumai – Spk juga membuka penerimaan dari tenaga OS tapi tetap melalui Test dan syarat syarat administrasi. Sebagian besar tidak bisa memenuhi persyaratan adminsitrasi yang diminta, seperti Batasan Umur, Lulus SLA Jurusan tertentu, mgkin sama untuk semua unit.

      • Di RU III Plaju sama persis kasusnya dengan temen-teman di RU-RU lain, penerimaannya dilakukannya tidak berpihak sama sekali dengan tenaga OS, Bpk Dahlan Iskan yg pembohong itu pernah ngomong di media Online tgl 2 Mei 2014, kasus tenaga kerja OS di BUMN selesai di akhir bulan mei ini. malah pertengahan bulan mei ini Pertamina buka lowongan kerja untuk OS yg tidak berpihak ke tenaga OS-nya. dan lebih sadisnya menerima dari umum (SMA tamatan 2013-2014). dimana hati nuraninya petinggi-petinggi kita yg pilih kasih. semoga Bpk-Bpk ini di buka pintu hatinya oleh Allah SAW. Amin-3X

  13. sebetulnya untuk pengangkatan tenaga OS PERTAMINA mjd pegawai TETAP jangan dipersulit!!!,karena tenaga outsourcing sudah lama bekerja,&hanya berharap dapat lgsung Diangkat.!!bukan untuk Dipersulit!!!,
    seringkali membuka Lowongan baru/merekrut orang2 baru,tapi tidak memikirkan outsourcingnya..!sebetulnya kalau saja mau mengangakat OSnya mungkin dari sisi biaya pun juga tidak terlalu banyak pengeluaran.! &sudah bisa langsung bekerja&mungkin ditambah pelatihan2,yang selama ini belum didapat,trmksh

    • betul sekali itu bang, cumo sekarang ado tidak kemauan tim manajemen pertamina melakukan itu? tidak ado kan???

  14. Angkat karyawan kontrak dan OS BUMN sesuai yg diatur UU 13 th 2003, Beri sanksi tegas dan pidanakan Direksi BUMN yang melanggar UU 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan. Kami bekerja sebagai bentuk tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui perusahaan BUMN
    di mana kami bekerja.Kami akan lebih tenang apabila karyawan kontrak dan OS dpt diangkat menjadi karyawan tetap karena masa kerja dan usia kami yang semakin bertambah (batas usia kadang menjadi syarat proses pengangkatan karyawan tetap).Kami hanya menginginkan keadilan karena hampir setiap tahun perusahaan kami menerima pegawai tetap dari recruitment fresh graduate padahal masih banyak karywan kontrak dan OS yg telah bekerja bertahun tahun di bagian pemasaran,teknis,admin belum diangkat menjadi karyawan tetap.Buat teman2 yg bekerja di asuransi kerugian BUMN tetap semangat bekerja dan berdoa semoga ada perubahan yang baik untuk kita semua.

  15. untuk pengangkatan OS mjd pegawai tetap di BUMN(pertamina) jangan sampai tertunda lagi&bhkan mungkin hilang tanpa ada kabar(tanpa kejelasan pasti),keputusan dr perusahaan jangan menunggu sampai umur OutSourcing kiranya nnti sampai batasan yang mungkin telah ditentukan perusahaan tsb baru ada kejelasan”/dikeluarkan keputusan,sama saja kt tidak bisa apa2,,para OS bekerja keras mencari nafkah demi keluarga&ikut menggerakan roda perusahaan mjd bergerak maju,tapi keringat selama bulanan,tahunan& bhkan mgkn puluhn tahun(masa kerja”) kurang bisa mencukupi kebutuhan keluarga.,mohon menjadi perhatian&terimakasih.

  16. laksanakan dulu hsl rapt kerja d DPR RI, selsa 4 04 2014, batas waktu sdh lewat 12052014, mslh outsourcing d BUMN khususnya d PT KAI, dah hmpir 1 thun kami di rumahkn, anak istri trpaksa puasa, utang brtmbah, mhon prhatinnya pakMENEGBUMN yg trhormatSPKAJ

  17. Kita berdoa kawan-kawan OS :
    Mudah-mudahan para petinggi-petinggi yang mempersulit pengangkatan kita sebagai pegawai tetap segera di ANGKAT oleh Yang Maha Kuasa ..
    AMIN AMIN YA ROBBAL ALAMIN.

  18. ANGIN SEGAR LAGI , akhir mei ??! Prasaan ni dh akhir mei te2p aja ZONK MLOMPONG ! Preet ! Silahkan dukung capres itu hak warga Negara tp yo mbok yo slesaikan Tugas sbagai Mentri donk.. Dukung jokowi y bos?! Alah.. G bakal ta’ pilih tu partai alna ada kamu dstu ! Bikin kaum pekerja SENGSARA !

    • percayalah takkan ada perubahan jika kita tidak merubahnya
      para OS harus bersatu rapatkan barisan
      klo cuma mengharap janji2 palsu mereka ,percayalah nasib kita ga akan berubah
      dahlan iskan tidak mempunyai hati nurani dan keinginan riil utk menyelesaikan masalah os
      dia itu kaum kapitalis yg hanya mementingan keuntungan tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan

  19. Pihak PT.PLN Persero dan direksi nya
    sudah terbukti melanggar UU ketenagakerjaan No.13
    Tidak ada dalih lagi selain beralih ke pada pemberi kerja, karena alur kerja yg di bikin apelin pun di telah di tolak.

    masa Pemerintah masih berdiam diri, seharus nya KEMENAKERTRANS, harus bertidak tegas sebagai badan pegawas di bidang ketenagakerjaan.

  20. Mei 2014 sdh berganti juni 2014,padahal batas akhir penghapusan OS dibumn adalah akhir mei 2014..tp hingga sekarang tetep aja masih pegang SK pegawai TETAP…TETAP OUTSOURCHING yng belum tergantikan SK pengangkatan pegawai TETAP..kalo sdh tau ada pelanggaran di UU no 13 thn 2003 kenapa terjadi pembiaran oleh para DPR komisi IX…apa rapat kemarin hanya untuk PEMILU LEGISLATIF 2014 agar terpilih lagi..hadeeh memang DPR(Dewan Pembohong Rakyat)

Tinggalkan Balasan ke OS PertaminaBatalkan balasan