Prabowo-Hatta Mundur? Pidana!

Saya sedikit kaget dengan sikap seperti ini dari Prabowo-Hatta, karena mundurnya Prabowo Hatta dari pencalonan akan terkena Sanksi Pidana Pasal 246 sesuai dengan UU no 42 th 2008 tentang Pilpres. Apakah memang Beliau tidak tahu atau tidak diinformasikan dengan baik? Seyogianya jika seseorang percaya pada proses Demokrasi, harus juga percaya pada proses hukum. Jika memang terindikasi ada masalah dan kecurangan silakan dapat diproses secara hukum sesuai dengan jenis dan kategori pelanggarannya. Itulah jalan keluarnya.

Salam Revolusi Mental
Poempida Hidayatulloh

2 comments

  1. SAAT NYA BAPAK POEMPIDA MENERUSKAN PENGHAPUSAN SISTEM OUTSOURCING DI BUMN DAN SEGERA MENGANGKAT KARYAWAN OUTSOURCING MENJADI PEGAWAI TETAP MINIMAL YG SUDAH BEKERJA DIATAS 5 TAHUN. APALAGI JOKOWI SUDAH TERPILIH JADI PRESIDEN DAN DAHLAN ISKAN BERGABUNG DI KUBU JOKOWI, BERARTI SANGAT MUDAH ANDA BERKOMUNIKASI DENGAN MEREKA.

  2. selamat pak poempi sebagai tim sukses atas kemenangan capres terpilih 2014 jokowi – jk. kami kaum outsourcing pertamina menagih janji realitas penerapan hasil raker panja outsourcing di pertamina khususnya dan bumn lain pada umumnya

    harapan kami slogan kemenangan jokowi-jk adalah kemenangan rakyat indonesia bisa dirasakan dampaknya bagi masa depan kami kaum outsourcing.

Tinggalkan Balasan