Mempertanyakan Pansus Pilpres 2014

Mempertanyakan Pansus Pilpres 2014
Oleh Dr. Poempida Hidayatulloh

Pansus Pilpres 2014 di DPR nampaknya sudah nenjadi wacana yang menguat, dan akan menjadi agenda utama periode DPR RI 2014-2019. Apakah ini akan menjadi “gertak sambal” politik dari koalisi yang tidak memenangkan Pilpres 2014? Memang masih menjadi misteri. Karena pada dasarnya bentuk koalisi pendukung Pemerintah dan juga koalisi parlemen ke depan masih dalam status yang belum final. Jika kemudian formasi koalisi mengalami repolarisasi, maka bisa saja wacana tersebut hanya menjadi obrolan warung kopi biasa.

Sebagai komparasi mari kita berkilas balik. Kita semua juga masih ingat betapa buruknya Pemilihan Legistlatif 2014 yang lalu. Di mana Pileg 2014 ini sangat kental diwarnai oleh berbagai aksi kecurangan dan pelanggaran. Mulai dari isu politik uang, transaksi jual beli suara, penggelembungan suara dan pemalsuan dokumen Pemilu.

Sempat para Anggota DPR RI 2009-2014 pun mengumpulkan tanda tangan untuk mengajukan hak angket. Sejumlah tanda tangan dukungan Anggota DPR ini sudah terkumpul. Namun niat pengusulan hak angket ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai manuver politik para Angota DPR yang tidak terpilih lagi ke periode berikutnya. Padahal legitimasi Pileg 2014 patut dipertanyakan dan patut pula diberikan catatan demi sejarah Bangsa Indonesia ke depan. Di mana pengajuan Hak Angket ini bukan semata didasari oleh ketidakrelaan segenap para Anggota Dewan yang tidak terpilih lagi. Namun, bagaimana pun juga demi kemajuan pembangunan demokrasi ke depan, sejarah harus mencatat betapa kelamnya Pileg 2014. Intinya, jangan sampai hal serupa terjadi secara berulang di masa yang akan datang, dan generasi ke depan senantiasa dapat belajar dari berbagai kekurangan dari kejadian yang pernah ada.

Pendek cerita, pengusulan hak angket ini tinggal menjadi wacana saja. Tidak terlihat lagi progres dari proses yang berjalan.

Kembali ke masalah Pilpres 2014, secara tata negara, proses sengketa ini sudah dalam koridor yang benar. Saat ini gugatan yang berjalan sedang dalam proses hukum di Mahkamah Konsitusi. Semua pihak masih menunggu keputusan MK dalam konteks Pilpres 2014 ini. Apa pun keputusan dari MK akan menjadi suatu keputusan yang FINAL dan MENGIKAT. Jika memang demikian, pertanyaannya apakah kemudian DPR mempunyai kewenangan untuk membentuk Pansus Pilpres 2014? Tentu semua pembaca akan tahu jawabannya, dan itu sudah jelas adalah TIDAK. Karena jika kemudian hal yang sama dimungkinkan maka Pansus Pileg 2014 pun harus dibentuk. Artinya Para Anggota Dewan yang terpilih pun akan melakukan uji sahih dari legitimasi keterpilihan mereka dan ini suatu tindakan yang sangat terhormat.

Tinggalkan Balasan